Kamis, 28 Maret 2024

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 140 Juta, Karyawan Travel Ditangkap

Berita Terkait

Foto: istimewa
Foto: istimewa

batampos.co.id – Feri Siswono, 28, merupakan karyawan CV. Aulia Raya Lintas Pandawa Blok E7 Nomor 5 Batuaji, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisi Mapolsek Batuaji, Selasa (16/8) setelah melarikan diri ke Solo, atas kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 140 juta.

Saat diwawancarai Feri menceritakan, penggelapan itu sudah dilakukannya sejak bulan Juni 2016 lalu. Uang hasil penggelapan tersebut diperuntukan untuk keperluan pribadi.

“Saya belikan motor dan mobil Honda Jezz,” ujar Feri saat dimintai keterangan di Mapolsek Batuaji ketika ekspos, Rabu (24/8).

Dia mengaku, perbuatan itu dilakukannya dengan cara pemutaran limit uang yang jangkanya masih panjang. Uang dari pembelian tiket tidak semuanya distor ke pada pihak perusahaan.

“Saya bekerja sebagai kepala operasional,” kata Feri yang sudah dua tahun bekerja di jasa travel tersebut.

Setelah melakukan penggelapan uang perusahaan, Feri yang hendak mencoba menghilang dari Batam akhirnya berhasil dikejar dan ditangkap oleh aparat kepolisian Mapolsek Batuaji di Solo.

Sementara itu, Kanit Rerskrim Polsek Batuaji AKP M. Said mengatakan, pelaku sudah melakukan penggelapan uang perusahaan sejak bulan Januari 2016 sampai bula Juli 2016. Total uang yang digelapkan sebesar Rp 140 juta.

“Uang hasil penjualan tiket dari konsumen tidak disetor pelaku ke perusahaan dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar M. Said.

M. Said mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari pihak CV. Aulia Raya Lintas pada 15 Juli 2016 lalau. Kemudian pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi dari tempat kerja pelaku dan turun kelapangan ternyata pelaku sudah melarikan diri.

“Saat melakukan penyelidikan. Kita dapat informasi bahwasanya pelaku sudah berangkat ke Solo,” kata M. Said.

Pada 14 Agustus 2016 bersama pemilik travel dan personil Polisi Polsek Batuaji, akhirnya berangkat menuju Solo untuk menangkap pelaku. Saat melakukan penangkapan anggota Polisi Batuaji bekerja sama dengan Polresta Solo.

“Penagkapan 16 Agustus. Pada 18 Agustus anggota kita pulang ke Batam,” ucap Kanit Batuaji.

Sementara, barang yang dibeli dari hasil penggelapan seperti mobil dan sepeda motor masih didalami dan akan disita.

“Barang yang kita amankan dari pelaku 15 tiket pesawat,” kata M. Said.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 374 kasus penggelapan dalam jabatan, acaman hukuman penjara selama lima tahun penjara. (cr14)

Update