Sabtu, 20 April 2024

ATB Batam Cabut Sambungan Ilegal yang Dijaga Preman

Berita Terkait

foto: rezza herdiyanto / batampos
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – PT. Adhya Tirta Batam (ATB) melakukan pemutusan sambungan air ilegal di komplek ruko Windsor Square Blok B atau lebih tepatnya di depan ramayana Jodoh pada Jumat (26/8) siang.

Tatot Tri Parijanto, Ketua tim pemutusan sambungan air ilegal mengungkapkan, ATB pertama kali mengetahui adanya sambungan ilegal ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Pertama kali itu kita mendapatkan laporan dalam minggu ini, kemudian kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya sambungan ilegal di sini,” ujar Tatot saat ditemui di lokasi pemutusan.

Tatot mengungkapkan, ada sekitar 6 ruko yang melakukan penyambungan ilegal dari 15 ruko yang berada di komplek pertokoan tersebut.

Dalam pengamatan tim di lapangan, hanya ada satu sambungan dari pipa ATB secara langsung dan kemudian di paralel, sehingga satu sambungan air mengaliri ke enam ruko tersebut.

Sambungan ilegal pipa ATB disambung dari pipa 4 inch ke pipa 2 inch dengan pipa PE.

Untuk pelaku penyambungan sendiri nantinya Tatot akan memberikan laporan pemutusan terlebih dahulu kepada bagian legal ATB. Karena menurutnya, yang berwenang dalam membuat laporan ke polisi adalah bagian legal ATB.

“Selama ini pemutusan di kios-kios kita selalu lapor ke polisi. Untuk yang di sini, saat ini belum. Nanti akan kami laporkan ke bagian legal terlebih dahulu, apakah nanti akan di laporkan atau tidak itu bagian legal,” ujarnya.

Penertiban di komplek ruko Windsor Square tersebut merupakan kali kedua tim pemutusan sambungan air ilegal ATB mendatangi lokasi tersebut. Sebelumnya, tim pemutusan sambungan air ilegal telah mendatangi komplek ruko Windsor, namun mereka gagal melakukan pemutusan karena dihadang oleh sejumlah preman.

“Kemarin pihak kami datang ke sini tapi dihadang, kemudian kami kembali datang sini dengan bantuan pihak Polsek dan Polresta,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan salah seorang yang tinggal di komplek ruko tersebut, ia telah tinggal di ruko itu sejak dua tahun yang lalu.

“Ruko ini saya numpang. Dari pada tidak terpakai, saya tinggal di sini dan saya bersihkan ruko ini. Untuk penyambungannya saya kurang tahu, karena sejak pertama di sini air sudah masuk,” ungkap Robert, warga yang tingga di sana.

Robert mengungkapkan, penghuni ruko yang memakai air dari sambungan ilegal itu dikenai biaya beragam. Mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

“Setiap tanggal 5 mereka datang sebanyak dua sampai tiga orang untuk menagih. Tiap bulannya ada yang bayar 500 ribu, ada 300 ribu dan ada yang 200 ribu. Tapi pas kejadian seperti ini nomor hape mereka tidak aktif semua,” lanjutnya.

Ia tak menjelaskan siapa “mereka” yang ia maksud.

Robert juga mengatakan dirinya pernah mengajukan perrmohonan kepada pihak ATB untuk dilakukan penyambungan secara resmi dari pihak ATB. Namun, permohonannya ditolak.

“Pernah mengajukan ke ATB tapi di tolak sama ATB. Karena kami di sini cuma numpang aja, tidak ada surat-surat kepemilikan ruko,” terangnya. (egi)

Update