Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Penggelapan uang perusahaan milik PT Boston Dituntut 2,5 Tahun

Berita Terkait

Foto: istimewa
Foto: istimewa

batampos.co.id – Terdakwa Rohani alias Hanny jalani sidang tuntutan, kemarin di Pengadilan Negeri Batam.

Ia dituntut dua tahun enam bulan oleh JPU Frihesti, setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja, yakni PT Boston Readymix Batam, hingga ratusan juta Rupiah.

Tercatat dalam dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa yang menjabat sebagai acoounting itu berhasil menghilangkan uang di laporan kas dengan angka Rp 685.715.688 dan 16.589,66 dollar Singapura.

“Sesuai pelanggaran pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama du tahun dan enam bulan,” baca JPU Frihesti yang menggantikan JPU Arie Prasetyo.

Terdakwa pun menyatakan sikap pembelaannya dengan mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya menyesal, mohon ringankan hukuman saya,” ucap terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga mengaku telah mencicil sebagian uang yang terpakai milik PT Boston Readymix Batam.

“Saya punya bukti cicilan pembayarannya yang mulia, tetapi tidak dilampirkan dipersidangan,” akunya.

Hakim ketua Zulkifli, didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, tidak terlalu menanggapi ucapan terdakwa.

“Yang jelas kamu sudah menggelapkan uang perusahaan dengan memanfaatkan jabatanmu sebagai accounting,” tegas Zulkifli.

Majelis kemudian menjadwalkan sidang putusan terdakwa Rohani alias Hanny pada pekan depan. (cr15)

Update