Rabu, 17 April 2024

Pasutri Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn
Narkoba jenis sabu. Ilustrasi foto dokumen jpnn

batampos.co.id – Aj dan Ys terancam hukuman mati, atas perbuatan mereka mengedarkan sabu di Batam dan Palembang. Pasutri yang diamankan secara terpisah ini, merupakan pemilik sabu seberat 4.2 kg yang diamankan BNNP Kepri pada 28 Juli lalu.

“Awalnya kami mengamankan empat orang bulan lalu, dari pengakuan mereka pasutri tersebut merupakan bos jaringan ini. Tapi kedua pasutri ini sudah kabur duluan,” kata Kabid Brantas BNNP kepri Bubung Pramiadi, kemarin.

Cukup lama kedua orang ini bersembunyi dari pengintaian BNNP Kepri. Akhirnya pada pada Jumat (19/8) lalu, atas kerja sama BNNP Kepri dengan instansi yang terkait di Riau.

Berhasil mengamankan Ys di Bagan Siapiapi, Riau. “Saat itu Ys sedang bersembunyi di rumah yang terletak di Gang Bersaudara Jalan Pahlawan, Baganhulu, Bagan siapiapi,” ujar Bubung.

Pada hari yang sama BNNP Kepri mengintrogasi Ys. Wanita muda ini mengakui suaminya sedang tak bersamanya. Dari pengakuan wanita penyuka motor sport ini, diketahui alamat Aj. Rabu (24/8)) BNNP Kepri bergerak ke daerah Talangubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatraselatan, disana Aj ditangkap tanpa perlawanan.

“Tempat penangkapan Aj dan Ys, kami tak temukan adanya narkoba,” ungkap Bubung.

Sesampai di Batam, kata Bubung pihaknya mengeledah rumah Ys yang terletak di Royal Grande. Disana tak juga ditemukan narkoba, petugas hanya menemukan tiga motor sport yang nilainya ratusan juta rupiah dan satu motor bebek. “Rumahnya kontrak, tempat Ys berdiam. Kasus ini sedang kami dalami, dan kembangkan,” pungkasnya. (ska)

Update