Sabtu, 20 April 2024

Inilah wajah-Wajah Penadah Sepeda Motor Curian di Batam

Berita Terkait

Penadah motor curian yang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Foto: eggi/batampos.co.id
Penadah motor curian yang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Dalam waktu satu hari, jajaran Unit Reskrim Polresta Barelang membekuk delapan orang penadah dalam dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kota Batam.

Delapan orang penadah yang berhasil ditangkap ini, yakni: Hendri Andika (24), Maisar Aspara (30), Muhammad Fauzi (26), Ricky Lufiandi (23), Ahmad Sobirin (24), Rahmad Hadi (29), Dedi Mahendra (26) dan Fifing Pratamadinata (36).

Kedelapan orang penadah yang berhasil ditangkap di 7 TKP yang berbeda, diantaranya Top 100 Tembesi, Kampung lama Tembesi Tower, PT Teckwa, Hotel Cytik, Perumahan Buana Indah Sagulung, Pasar Seken Aviari, dan belakang Halte Gelael.

Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond mengungkapkan penangkapan terhadap delapan orang penadah dalam 2 kasus curanmor ini sama-sama berawal dari laporan masyakat.

Dalam kasus yang pertama, polisi berhasil meringkus  Hendri Andika (24), Maisar Aspara (30), Muhammad Fauzi (26), Ricky Lufiandi (23), dan Ahmad Sobirin (24) pada Rabu (24/8) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dalam kasus yang pertama ini, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada yang ingin menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat lengkap dengan harga Rp. 1.500.000,” ungkap Afuza, Senin (29/8/2016).

Setelah mendapatkan adanya laporan tersebut, Unit Buser Polresta Barelang langsung bergerak cepat dan melakukan penyamaran untuk membeli sepeda motor tersebut dan berjanji melakukan transaksi di Top 100 Batuaji.

“Sekira pukul 19.00 WIB, dilakukan transaksi dan kami langsung mengamankan dua orang penadah bernama Hendry Andika dan Maisar Aspara,” lanjutnya.

Setelah berhasil mengamankan Hendry Andika dan Maisar Aspara, kemudian polisi langsung melakukan introgasi dan didapati 3 orang penadah lainnya dari keterangan Hendry dan Maisar.

Dari tangan 5 orang penadah ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna Hitam beserta kunci motor dan satu stel baju scurity.

“Dalam kasus ini, empat orang diantaranya bekerja sebagai scurity dan satu orang sebagai room boy di salah satu hotel di Batam,” ujarnya lagi.

Sementara itu dalam kasus yang kedua, polisi berhasil menangkap tiga orang penadah sepeda motor hasil curian lainnya, yakni Rahmad Hadi (29), Dedi Mahendra (26) dan Fifing Pratamadinata (36) pada hari yang sama.

Penangkapan terhadap ketiga orang penadah ini sama dengan penangkapan terhadap 5 orang penadah dalam kasus yang pertama, yakni didapatkan informasi melalui masyarakat.

“Dalam tangkapan ini, awalnya kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang atas nama Rahmad Hadi yang memakai sepeda motor jenis Satria FU tanpa dilengkapi dengan surat-surat,” ujar Afuza.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, kemudian Unit Buser Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan mendatangi rumah Rahmad Hadi.

Sesampainya Unit Buser Polresta Barelang di rumah Rahmad Hadi, polisi langsung menanyakan surat-surat bukti kepemilikan sepeda motor tersebut. Namun, Rahmad Hadi tidak bisa menunjukkan surat sepeda motor tersebut.

Karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat sepeda motor tersebut, Unit Buser langsung melakukan introgasi terhadap Rahmad Hadi dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut didapatkannya dari Dedi Mahendra.

Setelah mendapatkan keterangan dari Rahmad Hadi, polisi langsung bergerak dan mengamankan Dedi Mahendra di pasar seken Aviari pada Rabu (24/8) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari Dedi ini dia mengatakan lagi, bahwa motor itu dia dapatkan dari Fifing Pratamadinata. Setelah dapat keterangan tersebut, kita langsung amankan Fifing di belakang Halte Glael,” lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku, dari tangan ketiga penadah ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU BP 6056 FE beserta kunci, 2 buah badik, 2 buah plat motor, dan satu buah foto copy STNK atas nama Syukri BP 4137 FM.

Atas perbuatannya kedepalan orang pelaku dikenakan pasal 480 KUHP karena terbukti bersalah menadah dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap delapan orang penadah sepeda motor hasil curian ini merupakan sebagai bentuk jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang dalam membasmi tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota Batam,” pungkas Afuza. (eggi)

Update