Rabu, 24 April 2024

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMA Dua Kali Dicabuli

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP M Said (Kiri) menunjukkan Vp, pelaku cabul saat ekspos di Mapolsek Batuaji, Selasa (30/8). F. Dalil Harahap/Batam Pos
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP M Said (Kiri) menunjukkan Vp, pelaku cabul saat ekspos di Mapolsek Batuaji, Selasa (30/8). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Batuaji. Korban kali ini adalah Bi, siswi salah satu SMA di Batuaji. Remaja 16 tahun itu dua kali digauli oleh Vp, 17, teman pria yang dikenalnya melalui media sosial sejak bulan Juni lalu.

Aksi pencabulan yang dilakukan Vp itu sempat tertutup rapih sampai awal Agustus lalu. Kedua remaja labil yang mengaku suka sama suka itu telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di rumah kediaman Vp di Batuaji.

Aksi tak terpuji kedua ramaja itu baru terungkap pada Senin (22/8) saat orangtua Bi merasa curiga dengan gerak gerik Bi yang selalu telat pulang dari sekolah.

“Orangtua korban curiga dan menanyakan perubahan sikap si korban itu,” uja Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said,kemarin (30/8).

Kepada orangtuanya Bi akhirnya buka mulut dan mengakui kalau dia sudah dua kali berhubungan badan dengan Vp teman prianya itu.

Tak terima dengan kejadian itu orangtua Bi akhirnya melapor ke Mapolsek Batuaji.

“Setelah terima laporan kami kumpulkan buki serta hasil visum dan pelaku akhirnya kami tangkap pada tanggal 26 Agutus kemarin,” ujar Said.

Kepada polisi Vp mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku kalau hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. “Dua kali kami begituan di rumah saya semua,” ujar Vp.

Atas perbuatannya itu Vp diancam pasal 81 ayah 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.(eja)

 

Update