Jumat, 29 Maret 2024

Tarif Parkir di Barelang Rp 10 Ribu, Dishub Ancam Cabut Izin Pengelola

Berita Terkait

Jembatan Barelang. Foto: yusuf hidayat/batampos
Jembatan Barelang. Foto: yusuf hidayat/batampos

batampos.co.id– Ari,24, kaget bukan kepalang saat ditagih Rp 10 ribu oleh petugas parkir Jembatan Barelang, Minggu (28/8) lalu. Hematnya, ini terlalu mahal untuk tarif parkir motor matik miliknya.

“Ku bilang mahal kali, ku minta karcis parkirnya supaya dicek katanya sudah habis,” ungkap Ari menceritakan pengalamannya berhadapan dengan petugas parkir, Selasa (30/8) pagi.

Tarif karcis yang mahal itu membuat dirinya enggan sering ke destinasi wisata yang merupakan ikon Kota Batam itu. “Kalau satu Rp 10 ribu, pasti banyak motor sehari ke sana, kayalah orang itu,” ucapnya kesal.

Tarif parkir mahal di lokasi ini bukan hal baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam seolah tidak berdaya mengurai persoalan tersebut. Padahal, Dishub sejatinya tahu jika tarif parkir di Jembatan Barelang yang dikelola Perpat Pesisir (atas penunjukkan Dishub), hanya seribu untuk roda dua sementara roda empat hanya Rp 2 ribu.

“Masalah tarif itu sesuai perda, tarif hanya seribu hingga Rp 2 ribu,” ungkap Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, Agus Sulaiman, beberapa waktu lalu.

Di konfirmasi, Selasa (30/8) Kepala Dishub Batam Zulhendri mengklaim pengelola telah memenuhi panggilan Dishub Batam Senin (29/8), Dishub meminta agar tarif parkir dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait keluhan, kami tetap akan tindak, kami tegaskan tarif harus sesuai dengan ketentuan,” ucap Zulhendri.

Jika diketahui pengelola parkir tetap memungut tarif parkir yang tinggi, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi berat hingga pencabutan pengelolaan.

“Kami beri peringatan dulu, satu dua hingga tiga, kalau masih bandel pengelolaannya kami cabut,” pungkas Zulhendri. (cr13)

Update