Kamis, 28 Maret 2024

Camat Akan Tindak RT dan RW yang Melakukan Pungli

Berita Terkait

pungutan-liar-di-tanah-abangbatampos.co.id – Antusias warga yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nampaknya turut dijadikan lahan uang bagi petugas yang berada di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Warga yang harusnya bisa mendapatkan surat pengantar harus dikenakan biaya administrasi.

Camat Sekupang, Zurniati mengatakan hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait pungutan yang dilakukan oknum perangkat RT/RW di wilayah yang dipimpinnya.

“Belum ada,” kata dia.

Mengingat batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September nanti, pihaknya meminta kepada perangkat RT/RW untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan perekaman 38.789 warga Batam.

“Salah satunya melalui kemudahan mendapatkan surat pengantar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kalau oknum RT/RW beralasan untuk biaya administrasi seperti, pembelian tinta atau perlengkapan alat tulis lainnya, dia menjelaskan RT/RW sudah diberikan insentif setiap bulannya.

“Kalau untuk beli pulpen atau tintanya, kan sudah ada insentif,” jelasnya.

Dia akan menindak tegas oknum RT/RW jika terbukti melakukan tindakan tersebut. Jangan memanfaatkan situasi kebutuhan warga. Jangan sampai tindakan ini berakibat terhadap tidak pencabutan SK mereka.

“Kita akan panggil jika ada yang melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.(cr17)

Update