Jumat, 29 Maret 2024

Di Batam, Investor Bisa Bangun Pabrik Tak Perlu Tunggu Izin Rampung

Berita Terkait

Tanjunguncang, pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu zona KEK, sehingga industri di sana tak perlu lagi relokasi. Foto: istimewa
Tanjunguncang, pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu zona KEK, sehingga industri di sana tak perlu lagi relokasi. Foto: istimewa

batampos.co.id – Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami, mengatakan investor makin mudah menanamkan modalnya di Batam. Mereka tidak perlu menunggu selesainya perizinan untuk membangun pabrik atau tempat usaha. Keduanya bisa dilaksanakan bersamaan.

“Ia (investor) boleh membuat bangunan paralel dengan mengurus semua izinnya. (Seperti) izin bangunan dan izin lingkungan,” kata Gusmardi saat menghadiri acara Kick Off Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan di Daerah Perbatasan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (31/8/2016).

Hanya saja, program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) hanya berlaku di kawasan industri. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)-lah yang menentukan kawasan-kawasan industri tersebut. Salah satu syaratnya, masih ada lahan di kawasan tersebut.

“Tanggal lima nanti tim-nya (BKPM) datang (untuk melakukan survei),” ujarnya lagi.

KILK ini, kata Gusmardi, tidak akan bersinggungan dengan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Batam. Pelayanan IMB, nantinya, tetap akan ada di PTSP Pemko Batam. BP Batam tidak akan mengambil alih pelayanan IMB.

“Kerjasamanya nanti setelah ini. Grand launching akan dilakukan bulan Oktober,” katanya.

Gusmardi mengatakan, latar belakang lahirnya program KILK ini karena adanya keluhan para investor langsung ke pemerintah pusat. Mereka mengeluh terlambat membangun pabrik karena izin lingkungan atau izin pembangunannya terlambat keluar. Hal tersebut membuat investor mengurungkan niatnya berinvestasi di Batam.

“Sebenarnya kawasan industri itu kan amdalnya (analisis dampak lingkungan) sudah ada. Ia (para investor) bisa memilih di kawasan industri mana ia akan berinvestasi,” tuturnya.

Selain itu, BP Batam menargetkan pelayanan perizinan investasi selesai dalam tempo tiga jam. Aturan mengenai pelaksanaan perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BP Batam, telah ditandatangani.

Dalam aturan itu, disebutkan pelayanan yang mendapat kemudahan dan ditargetkan selesai dalam 3 jam itu, terkait dengan investasi minimal Rp 50 miliar. Selain itu, investasi yang masuk harus mempekerjakan minimal 500 orang.

ā€œMinimal nilai investasi Rp 50 miliar dan mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja,ā€ kata Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro, belum lama ini. (ceu)

Update