batampos.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam, Marlik Subiyanto membenarkan atas adanya penangkapan terhadap anggotanya benama Ronald oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang karena membawa sabu, Selasa (30/8).
Marlik mengatakan, sudah mendapat informasi terkait penangkapan salah seorang anggotanya. Ia menuturkan, hingga sekarang belum mengetahui secara pasti terkait penangkapan Ronald.
“Baru sekedar informasi, apakah benar atau tidak kami belum bisa pastikan,” ujar Marlik saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Dia menyarankan supaya menanyakan langsung kepada penyidik Ronal. Sejauh ini kondisi di Lapas masih aman dan kondusif. “Biar jelas langsung tanyakan kepada penyidiknya saja,” ucap Marlik
Informasi didapatkan, ditangkapnya Ronald, saat sedang asyik pesta sabu disalah satu tempat hiburan malam di Batam.
Polisi menangkap Ronald karena memiliki sabu dari tangannya. Sejauh ini Ronald diketahui masih berada di dalam sel tahanan Mapolresta Barelang. (cr14)