Rabu, 24 April 2024

Ingat Ya, Surat dari RT RW Itu Gratis

Berita Terkait

Umiyati

batampos.co.id – Camat Bengkong Umiyati menegaskan jika mengurus surat pengantar RT RW tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca juga:

Camat Akan Tindak RT dan RW yang Melakukan Pungli

“Gratislah semua itu, intinya bebas biaya atau gratis,” tegas Umiyati Rabu (31/8) siang.

Pihaknya akan memberi sanksi tegas jika ditemukan bukti terkait pungutan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut. “Kalau ada bukti kita akan tegur, pasti itu,” ungkapnya.

Namun demikian dia mengira pungutan itu didasarkan pada kesepakatan antara warga dan pihak RT RW semisal untuk kas maupun kegiata kemasyarakatan, bahkan dia menilai keputusan warga terbilang tinggi.

“Tapi ketentuan kita, tak ada itu yang bayar,” terangnya.

Yang jelas, tegasnya, kecamatan tidak pernah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat mengeluarkan sedikitpun uang administratif surat pengantar RT RW.

“Kalau dari kita (arahan) tak ada, itu pribadi mereka itu,” pungkasnya. (cr13)

Update