Sabtu, 20 April 2024

Pemerintah Mesti Tiru Filipina Dalam Hal Perlindungan TKI

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangnyang Haris Pratamura mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 memuat, kewajiban Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memberikan pengayoman, perlindungan serta bantuan hukum bagi WNI yang ada di luar negeri.

“Makanya setiap kali ada TKI yang bermasalah di luar negeri, kami minta Depnaker melalui atau kerjasama dengan kementrian luar negeri untuk segera memberi pengayoman bagi mereka,” kata Nyangnyang, Kamis (1/9).

Menurut dia, kementerian luar negeri harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan hal tersebut, dengan menempatkan isu perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu isu prioritas.

“Mereka datang ke sana untuk merubah hidup dan juga pahlawan devisa negara,” sebut Nyangnyang.

Dalam memberikan pengayoman, lanjutnya, kementerian luar negeri juga harus mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan perlindungan WNI.

Meliputi, pencegahan (prevention), deteksi dini (early detection) dan perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response).

“Tujuan untuk menekan terjadinya jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri,” sambungnya.

Pemerintah melalui kementrian luar negeri, sebut politisi Gerindra tersebut juga harus lebih interaktif dengan para TKI di luar negeri.

“Kita harus meniru di Banglades dan Filipina, 25 persen tenaga kerja di Timur Tengah adalah orang Filipina. Bagaimana negara melindungi tenaga kerja mereka,” pungkasnya. (rng)

Update