Selasa, 19 Maret 2024

Miris! Kasus Pencabulan Peringkat Kedua Terbanyak Setelah Narkotika di Batam

Berita Terkait

anakbuayabatampos.co.id – Dari awal 2016 hingga awal September ini, tercatat lebih dari 50 kasus yang masuk di Pengadilan Negeri Batam, terkait tindakan asusila dan pelanggaran perlindungan anak.

Melalui data yang dimiliki panitera muda pidana PN Batam yang sebelumnya dijabat oleh Siti Fatimah dan baru berganti dengan Nurlaili, Jumat (2/9) lalu, diketahui ada 39 kasus yang sudah putus, dan 16 kasus masih dalam proses persidangan.

Diakui Siti, bahwa kasus pencabulan ini termasuk perkara yang cukup banyak disidangkan selain perkara narkotika.

“Kasus tindak asusila ini memang banyak yang masuk, umumnya juga terjadi pada anak dibawah umur,” ujar Siti.

Pelaku pelanggaran pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada dasarnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, para jaksa penuntut umum (JPU) PN Batam yang menangani perkara tindak pencabulan ini, umumnya menuntut pelaku pidana (terdakwa) selama sembilan tahun dengan denda Rp 80 juta.

Dari tuntutan itu, majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang beragam. Bisa lebih ringan, sama, ataupun lebih berat dari tuntutan JPU.

Seperti kasus pencabulan yang dilakukan Fariz Prayogo terhadap pacarnya yang berusia dibawah umur. Ia dituntut JPU Bani dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, menjatuhkan vonis lebih ringan yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus pencabulan lainnya yang belum divonis yakni yang dilakukan terdakwa Asep Yulianto yang mencabuli putri majikannya (dibawah umur) hingga 10 kali. Terhadapnya, JPU juga menuntut pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider enam bulan kurungan. (cr15)

Update