Jumat, 19 April 2024

Pasangan Suami-Istri Ini Kompak Selundupkan 5,2 Kg Sabu ke Batam, Hukuman Mati Menanti Mereka

Berita Terkait

Pasangan suami istri BD dan SS ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti 5,2 kg sabu menutup wajahnya saat ekspose di Markan BNNP Kepri di Nongsa, Senin (5/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Pasangan suami istri BD dan SS ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti 5,2 kg sabu menutup wajahnya saat ekspose di Markan BNNP Kepri di Nongsa, Senin (5/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Suami istri itu memang harus kompak. Namun, jika berkaitan dengan kriminalitas, seharusnya satu sama lain saling mengingatkan agar tidak terjerumus. Apalagi sudah punya anak, harusnya berfikir lebih jauh.

Nah, di Batam, pasangan suami istri BD dan SS malah kompak terjun ke bisnis haram, narkoba. Keduanya pun dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Minggu (4/9/2016) di Windsor, Penuin, Lubukbaja, Batam.

Tak tanggung-tanggung, barang buktinya mencapai 5,2 kilogram sabu yang mereka  simpan di dalam bungkusan sabun cuci untuk mengelabui petugas.

“Kasus ini merupakan kelanjutan kasus AC dan Y suami istri yang kita tangkap beberapa waktu lalu. Ternyata, pemilik barang di Malaysia masih percaya pada jaringan ini,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi.

Karena masih percaya, BD diperintahkan oleh bandar dari Malaysia tersebut untuk mengambil narkoba di pelabuhan tikus kawasan Bengkong. Ia sudah sepakat transaksi dengan sesorang yang ternyata petugas BNN yang menyamar.

“Kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran kawasan Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah keduanya langsung diamankan,” jelas Bubung.

Setelah tertangkap pasutri tersebut mengaku, mereka mendapatkan sabu itu dari salah satu bandar besar yang saat ini statusnya DPO dan berada di Malaysia.

Tertangkapnya BD dan SS, jajaran BNNP kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang Warga Negara Malaysia AF (22) dan KP (23) di salah satu SPA yang berada di hotel kawasan Nagoya.

“Kedua orang warga negara Malaysia ini diperintahkan oleh bandar yang di Malaysia untuk memonitor transaksi yang dilakukan oleh BD dan SS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (eggi)

Update