Selasa, 19 Maret 2024

Penipu Ganteng Modus Jual-Beli Tanah Kavling Dibekuk Polisi Bengkong , Korban Lain Diminta Melapor

Berita Terkait

Suhaimi (tengah), diamankan polisi dari Polsek Bengkong atas tuduhan penipuan tanah kavling murah di Bengkong. Foto: eggi/batampos.co.id
Suhaimi (tengah), diamankan polisi dari Polsek Bengkong atas tuduhan penipuan tanah kavling murah di Bengkong. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Seorang pria ganteng diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong atas tuduhan penipuan atau penggelapan. Pria bernama Suhaimi itu diamankan polisi mendapat laporan dari korbannya, Daniel Efendi.

Dalam laporannya pada hari Rabu (31/8/2016) lalu, Daniel mengaku telah ditipu oleh pria 37 tahun itu dengan modus penjualan tanah kavlingan di kawasan Bengkong.

“Daniel ini awalnya ditawari pelaku tanah murah seharga Rp 10 juta per kavlingnya. Karena murah ia mengambil 20 kapling,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Hendrianto, Selasa (6/9/2016).

Dari 20 kapling itu, total uang yang telah disetorkan oDaniel kepada pelaku sebesar Rp 175 juta sebagai tanda jadi.

“Kemudian saat tanah itu mau diambil dan mau dipakai sama korbannya, pelaku terus beralasan tanah itu masih sengketa keluarga dari bulan Mei lalu,” lanjutnya.

Karena korban merasa ditipu setelah mendapatkan jawaban yang sama terus menerus dari Suhaimi, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bengkong atas tuduhan penipuan atau penggelapan.

“Tanah itu ternyata milik ahli waris orang lain. Bukan punya dia tanah itu, dia hanya mengaku saja,” katanya lagi.

Hendrianto mengimbau kepada siapapun yang telah menjadi korban penipuan dari Suhaimi untuk segera melapor ke Mapolsek Bengkong.

“Kepada korban yang belum lapor disegerakan untuk melapor. Saat ini yang baru melapor hanya Daniel,” kata Kapolsek.

Suhaimi yang ditemui di Mapolsek mengaku jumlah tanah kaplingan yang akan ia jual sebanyak 52 kapling.

Hingga saat ini Suhaimi telah menjual tanah tersebut sebanyak 33 kapling dengan harga yang beragam. Dari penjualan tanah ini, total uang yang telah diterima Suhaimi dari korbannya sebanyak Rp 335 juta.

“Ada 52 kapling semuanya. Yang sudah dijual itu sebanyak 33 kapling. Total uang yang saya terima sebesar Rp 335 juta,” ungkap Suhaimi. (eggi)

Update