Selasa, 23 April 2024

BNN Rangkul Pemuka Agama Perangi Narkoba

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Dok Jawa Pos
Ilustrasi. Foto: Dok Jawa Pos

batampos.co.id – Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB) epakat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Batam untuk sama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di kota Batam.

Kesepakatan itu tertuang dalam rapat koordinasi dan rapat kerja dengan instansi terkait dan pemetaan penggiat  anti narkoba di lingkungan masyarakat, di Fame Hotel, Sagulung, Selasa (6/9/2016) pagi.

Ketua IPMB, Presli Sihombing mengatakan, peredaran narkoba yang masih cukup tinggi di Batam saat ini menjadi perhatian serius dari kumpulan pendeta di kota Batam. Para Pendeta tertekad akan turut serta membantu aparat penegak hukum untuk sama-sama memerangi peredaran narkoba tersebut dengan memberikan sosialisasi atau arahan terkait bahaya narkoba kepada jemaat di lingkungan gereja masing-masing.

“Kami prihatin dengan kondisi saat ini. Narkoba masih menjadi masalah nomor satu yang harus diperangi, kami dari kumpulan Pendeta di kota Batam akan turut serta memerangi persoalan narkoba tersebut,” ujarnya.

Kumpulan Pendeta itu nantinya akan menjadi motor penggerak, baik kepada pendeta lain ataupun jemaat di gereja dalam memberikan pemahan terkait bahaya menggunakan narkoba.

“Yang bisa kami lakukan adalah langkah preventiv. Tugas kami akan menyampaikan informasi bahaya narkoba kepada pendeta lain ataupun jemaat gereja baik saat khotbah ataupun saat berbicara di tempat umum lainnya,” ujarnya.

Kepala BNN Batam Darsono mengatakan, memang untuk memerangi peredaran narkoba perlu kerja sama semua pihak. Toko atau pemuka agama harus mempunyai andil yang besar dalam upaya memerangi peredaran narkoba tersebut.

“Melalui pemuka agama seperti ini, masyarakat mungkin akan lebih yakin bahwa memang narkoba itu berbahaya dan dilarang agama dan hukum,” ujarnya.

Sehingga melalui rakor dan raker tersebut, pihaknya memberikan masukan dan saran terkait bagaimana cara agar merangkul jemaat gereja untuk bisa memusuhi narkoba seperti yang diharapkan bersama.

“Termasuk UU pidana yang dijerat kepada mereka yang terlibat narkoba ataupun efek-efek buruknya juga sudah disampaikan agar Pendeta-Pendeta ini bisa menyampaikan kepada jemaatnya dengan baik,” ujar Darsono.

Salah satu poin yang ditekan Darsono adalah narkoba musuh bersama. Memakai, mengedar ataupun membuat narkoba tidak dibenarkan dalam ajaran agama manapun di negeri ini.

“Peran mereka (pendeta-pendeta) ini nanti akan kami evaluasi. Sejauh mana mereka memerangi peredaran narkoba di Batam ini,” ujarnya. (eja)

Update