Sabtu, 20 April 2024

Selundupkan 1 Kg Sabu ke Padang, Si Ganteng Ibrahim Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Ibrahim bersama barang bukti sabu 1 kg, dua tiket dan sejumlah uang saat diamankan di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (11/6/2016) pagi. Foto: juanda/batampos
Ibrahim bersama barang bukti sabu 1 kg, dua tiket dan sejumlah uang saat diamankan di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (11/6/2016) pagi. Foto: juanda/batampos

batampos.co.id – Langkah Ibrahim seketika terhenti saat alarm X-Ray di Bandara Hang Nadim berdering kencang, Sabtu (11/6/2016) lalu. Bunyi alarm itu langsung mengundang perhatian sejumlah petugas bandara. Mereka bertambah curiga karena Ibrahim terlihat panik.

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Setelah diperiksa, ternyata Ibrahim membawa lebih dari sekilo sabu. Tepatnya 1,014 Kg sabu. Ibrahim pun akhirnya ditangkap petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kepada polisi dia mengaku hendak membawa barang haram itu ke Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Sabu 1 Kg Dibilang Garam, Pria Ganteng Ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU, Isnan, mengatakan Ibrahim didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa diperintahkan Murdani alias Elbe (DPO) di Medan untuk mengantarkan sabu ke Padang melewati Batam. Sabu yang dipesan Elbe ada di Batam,” ujar Isnan saat membacakan dakwaannya, Selasa (6/9/2016).

Ia menambahkan, dari kaki tangan Elbe di Batam, terdakwa menerima tiga paket sabu yang totalnya 1.014 gram. “Terdakwa dijanjikan upah Rp 20 juta jika sabu diterima pembeli di Padang,” lanjutnya.

Saat hendak ke Padang melalui Bandara Hang Nadim, terdakwa menyimpan sabu di dalam celana dalam yang ia kenakan. Namun niat Ibrahim tersebut gagal setelah sabu yang dibawanya terdeteksi mesin X-Ray bandara.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mengandung metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Batam, Edward Harris Sinaga, menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana berat.

“Ancaman hukumannya adalah mati. Maka dari itu kamu perlu didampingi penasehat hukum,” terang Hakim Edward sembari memerintahkan PH Elisuwita dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa.

Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kembali akan dihadirkan di persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (cr15)

Update