Kamis, 28 Maret 2024

Ini 3 Macam Obat Pereda Nyeri Yang Dilarang Dijual Tanpa Resep Dokter

Berita Terkait

Ilustrasi obat berbahaya. Foto: istimewa
Ilustrasi obat ilegal. Foto: istimewa

batampos.co.id – Tidak semua apotek memiliki stok obat carnophen, tramadol, ataupun hexymer. Apotek R-24 di Nagoya dan Apotek Kimia Farma menjadi contohnya.

“Kami tidak punya stok obat itu,” kata Petugas Apotek R-24 di Nagoya.

Petugas Apotek Kimia Farma mengatakan, pembelian obat itu harus disertai resep dokter. Jika tidak, meskipun memiliki stok obat itu, mereka tidak akan mengeluarkannya.

“Jadi sebaiknya periksa ke dokter dulu, baru beli obatnya dengan resep dokter,” ujar Petugas Apotek Kimia Farma Peilta.

Ketiga obat tersebut, katanya, merupakan jenis obat pereda nyeri. Nah, pembelian segala jenis obat pereda nyeri harus disertai resep dokter.

“Kami tidak akan mengeluarkan kalau tanpa resep dokter,” tuturnya.

Carnophen, Tramadol, dan Hexymer merupakan tiga contoh obat yang tergolong ilegal. Obat-obat tersebut sering disalah-gunakan.

Sebab, obat-obatan tersebut mampu memberi efek menenangkan. Namun, ternyata, dalam penggunaan berlebihan, obat itu mampu membuat orang ketagihan dan berhalusinasi. (ceu)

Update