Jumat, 29 Maret 2024

Kisah Imigran Lakukan Aksi Prostitusi di Batam

Berita Terkait

foto: eegi / batampos
foto: eegi / batampos

batampos.co.id – Polisi Batam berhasil membekuk Bonny dan Sarah yang terkait dalam kasus prostitusi yang melibatkan imigran asal Afganistan pada Jumat (9/9) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang imigran berinisial J (17).

Dari keterangan J, didapatkan keterangan bahwa Bonny mengimingi J untuk pembuatan KTP sebesar Rp 20 juta.

“Kemarin kami lakukan introgasi J, diketahui bahwa Bonny mengimingi pembuatan KTP sebesar 20 juta,” ungkap Memo, Sabtu (10/9).

Karena uang diminta oleh Bonny dianggap terlalu besar oleh J, Bonny pun mengenalkan kepada Sarah. Setelah terjadinya perkenalan itu, hubungan Sarah dengan J pun semakin dekat hingga terjadinya hubungan badan di antara mereka.

“S ini dia penikmat J, sehingga S ditetapkan tersangka sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 81 telah karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.

Sementara untuk Bonny, ia dikenakan pasal 87 undang-undang perlindungan anak, dan J saat ini statusnya ditetapkan sebagai korban dalam kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

“Orang asing ini adalah korban karena dibawah umur, karena setiap orang yang berada di Indonesia di lindungi oleh undang-undang,” lanjut Memo.

Ditempat terpisah, Bonny tidak mengakui bahwa ia yang telah mengenalkankan Sarah terhadap J. Ia mengenal Susan justru dari J sendiri mengenalkan terhadapnya.

“Saya kenal J itu di tempat gym. Justru saya kenal sama mbak ini dari dia (J). Karena sebelumnya J udah pernah berhubungan sama mbak ini sebelum kenal sama saya,” ungkapnya.

Selain itu, Bonny juga mengakui bahwa Sarah pernah mengirimkan uang kepada J sebesar Rp 2 juta untuk membeli ponsel.

“Saya gak ada dapat duit, dia cuma numpang rekening saya aja untuk mengambil uang yang digunakan untuk membeli hape,” katanya.

Selain Bonny, Sarah juga mengakui telah berhubungan badan dengan J sebagai imbalan dari uang yang telah ia berikan selama ini.

“Transaksi uang ada. Imbalannya hubungan badan di hotel, saya yang biayakan,” ujarnya.

Sarah juga mengakui bahwa selama ini ia tidak begitu mengetahui jika J merupakan anak dibawah umur. Ia baru mengetahui jika J anak dibawah umur detelah terkuaknya kasus ini.

“Awalnya gak tahu kalau dia dibawah umur. Baru tahu dibawah umur baru sekarang ini. Status saya selama ini sama dia pacaran,” ungkapnya. (egi)

Update