Kamis, 25 April 2024

DPRD Angkat Bicara Soal Penangkapan 3,5 Ton Beras Ilegal

Berita Terkait

Kapal bermuatan puluhan ton beras dan gula ilegal yang diamankan TNI AL di perairan Pulau Nipah. Foto: Eggi/ batampos.co.id
ilustrasi beras ilegal. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Menanggapi penangkapan 3,5 ton beras ilegal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), Zona Barat pekan lalu, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain angkat bicara terkait masalah tersebut.

“Bagaimana ada kasus-kasus seperti ini, BC (bea cukai,red) jangan lempar sana lempar sini. Jawab yang jujur, BC diisi orang-orang pintar dan pilihan,” kata Yudi, kemarin.

Apalagi dalam kasus ini, kata Yudi, dua kapal barang tersebut diamankan di pelabuhan resmi Batam membawa 3,5 ton beras impor dari Singapura.

“Kalau pelabuhan resmi tentu ada petugas BC, ada pengawasan. Kalau menyalahi aturan, barang ini sudah keluar masuk berkali-kali kenapa tak ada penindakan,” sebut politisi berambut gondrong tersebut.

Yudi menilai, BC sebagai pihak pengawas mengetahui dan diduga terlibat dalam kasus ini.

“Saya ada buktinya. Karena memang karena birokrasi dari pusat, ini masalah yang harus diperbaiki,” bebernya.

Politisi PAN itu mengakui penyeludupan ini kasus lama yang terjadi di setiap tahun.

“Saya lepas karena sudah banyak yang curhat mulai dari kelompok usaha, pengusaha, koperasi, hingga polisi,” sebutnya.

“Emang BC tak tahu gudangnya para penyeludup di Batam. Kita harus jujur, yang jadi pertanyaan, mereka mau jujur apa nggak,” tegas Yudi.

Terkait kebutuhan beras, kata Yudi, memang masyarakat sangat butuh. Hanya saja penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang benar. Jangan daerah menyerahkan ke oknum tertentu yang akhirnya membentuk kartel.

“Kan tujuan mengawasi dan mengawal agar daya saing harga beras di Batam terjaga, kompetitif, serta tidak memperkaya satu kelompok atau monopoli,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bakamla yang tergabung dalam operasi Nusantara VII menggagalkan penyelundupan sekitar 3.5 ton beras di perairan Batam. Dua kapal beserta krunya itu diamankan oleh kapal patroli RHIB R-10 Bakamla RI.

“Karena pada saat dilakukan pemeriksaan berkas dan barang yang dibawa tidak sesuai, itu menimbulkan kecurigaan awal,” ujar Komandan Patroli Zona Maritim Wilayah BaratBakamla RI, AKP. Isram Jatmiko.

Dari pemeriksaan awal lanjut Isram, dua kapal berbendera Indonesia itu berlayar dari Singapura ke Batam dengan pelabuhan tujuan di Sekupang.

Adapun barang-barang yang diangkut selain beras, juga suku cadang barang elektronik rakitan dan suku cadang mesin.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Mujayin mengatakan kapal milik As ini berlayar tanpa dokumen PPFTZ- 01 alias belum clearence. Menurutnya, As merupakan pengusaha yang sudah lama bergelut dalam bisnis impor.

“Biasanya macam-macam, berupa barang-barang perdagangan. Umumnya memasukan bahan baku pabrik, spare part mesin-mesin di pabrik dan alat berat,” katanya. (rng)

Update