batampos.co.id – Unit Patroli 421 Satuan Sabhara Polresta Barelang mengamankan satu dari dua orang penjambret yang lari ke Perumahan Bea Cukai Batam, Senin (12/9/2016) malam, pukul 23.40 WIB.
Jambret yang berhasil diamankan tersebut adalah Roni Niko Saragi (23). Selain mengamankan Roni, unit patroli Sabhara juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion hitam BP 5604 HA milik pelaku dan satu tas milik korban.
Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Faisal Syahroni mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat anggotanya yang melaksanakan giat patroli di jalan Bunga Raya, mendengar teriakan jambret dari seorang wanita di belakang mobil polisi pas di lampu merah.
“Ternyata ada jambret yang telah berhasil mengambil tas korban,” ungkapnya, Selasa (13/9/2016).
Mendengar teriakan korban yang belakangan diketahui bernama Siska itu, dua orang anggota patroli Sabhara langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat itu kabur ke arah Perumahan Bea Cukai Batam, tak jauh dari simpang lampu merah arah BCS.
Namun naas bagi salah seorang pelaku. Ia gagal kabur karena langsung dikepung dua orang anggota patroli dibantu beberapa warga sekitar.
“Saat itu pelaku yang mencoba kabur dan dibantu oleh masyarakat perumahan Bea Cukai berhasil kita aman kan salah satu pelaku, dan yang satu pelaku lagi berhasil kabur,” katanya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian patroli Sabhara Polresta Barelang langsung menyerahkan Roni Niko Saragi ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyelidikan.
“Pelaku malam itu langsung kita serahkan ke Polsek Lubukbaja untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (eggi)