Rabu, 24 April 2024

Selundupkan Sembako dari Luar, TNI AL Tangkap Kapal di Pulau Galang

Berita Terkait

Personil Lantamal IV Tanjungpinang memeriksa barang muatan kapal KM Sinar Baru yang Diamankan karena membawa sembako Ilegal. Foto: Dispen Lantamal IV untuk Batam Pos.
Personil Lantamal IV Tanjungpinang memeriksa barang muatan kapal KM Sinar Baru yang Diamankan karena membawa sembako Ilegal. Foto: Dispen Lantamal IV untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sembako ilegal yang di muat oleh kapal KM Sinar Baru, pada Rabu (14/9), sekitar pukul 22.40 WIB, di perairan Tanjung Koko, Pulau Galang.

KM Sinar Baru GT 15 berlayar dari Pelabuhan Hasim jembatan Enam dengan tujuan Dabo Singkep. Kapal tersebut diketahui milik pengusaha berinisial MS, yang dinahkodai E dengan ABK sebanyak empat orang.

Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut bermuatan minuman beralkohol produksi Singapura sebanyak 2.300 kaleng, minuman beralkohol produksi Malaysia sebanyak 1.400 kaleng, Susu kental produksi Malaysia, tabung gas LPG 12 Kg sebanyak 100 tabung, beras 120 karung, rokok tanpa cukai sebanyak 11 bal, makanan ringan berbagai merek produksi Malaysia sebanyak 30 dus, menggoreng isi 4,8 liter sebanyak 700 jerigen. Dari pengakuan nahkoda, barang muatan adalah milik AY.

“KM Sinar Baru yang kami tangkap kemarin malam tersebut merupakan target operasi dari tim WFQR Lantamal IV, dan diduga ada sindikat penyelundupan sembako dari luar negeri yang menggunakan kapal dengan GT besar kemudian dipindahkan ke kapal-kapal dengan GT lebih kecil di tengah laut untuk selanjutnya akan didistribusikan melalui pelabuhan tikus yang ada di wilayah Kepri,” ujar Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI S Irawan.

Dikatakan Irawan, modus yang digunakan mereka adalah dengan memodifikasi kapal-kapal penangkap ikan untuk mengangkut sembako ilegal. Selain itu untuk mengelabui petugas, mereka mengemas minuman beralkohol dengan kardus makan ringan. Namun dengan kejelian tim WFQR di lapangan dapat mengungkap dan menangkap pelaku berikut barang bukti tindak kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan hasil operasi ini, tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku kejahatan di perairan Kepri baik yang terlibat tindak kejahatan illegal fishing, perompakan, penyelundupan TKI, penyelundupan sembako, peredaran narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya,” tegas Danlantamal IV.

Selain bermuatan sembako ilegal, KM Sinar Baru, jelas Danlantamal, juga tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), daftar ABK serta daftar manifest barang yang di muat juga tidak ada. Ditambahkannya, setelah dilakukan pendataan terhadap muatan kapal dengan di saksikan oleh kru kapal dan demi keamanan. Barang muatan kapal tersebut di pindahkan dari kapal ke gudang Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

“Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, KM Sinar Baru beserta seluruh ABK dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa dan diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV,”pungkas Irawan.(ias/bpos)

Update