Sabtu, 20 April 2024

Kapolda: 4 Mobil Mewah Selundupan Diduga Pesanan Pengusaha

Berita Terkait

Anggota Baharkam Mabes Polri menunjukkan pelat mobil Singapura yang ditangkap di Pelabuhan Batuampar, Minggu (18/9/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Anggota Baharkam Mabes Polri menunjukkan pelat mobil Singapura yang ditangkap di Pelabuhan Batuampar, Minggu (18/9/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdia mengatakan, 4 mobil bekas mewah selundupan diselundupkan kapal KM Master Three dan ditangkap Tim Mabes Polri dengan Kapal Patroli KP Bisma 8001 di perairan Sagulung, Sabtu (17/9/2016) pagi, diduga pesana oknum pengusaha di Batam.

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku hanya bertugas mengangkut saja. Dan tidak tahu siapa pemiliknya,” tegas Sam, saat melihat 4 mobil tangkapan itu di pelabuhan Makobar Batuampar, Minggu (18/9/2016).

Keempat mobil mewah yang diselundupkan tersebut masing-masing mobil Marcedes Benz jenis sedan warna hitam, mobil Mini Cooper jenis sedan warna silver, mobil Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu, serta mobil Honda Civic jenis sedan warna silver.

“Kami akan menyelidiki pemesan maupun pemilik mobil tersebut. Bisa jadi pesanan perorangan, termasuk pengusaha di Batam.”

Meski mobil tersebuh tahun lama, namun di Batam masih memiliki nilai jual tinggi. Apalagi keempat mobil ini terbilang mobil mewah.

Dengan maraknya penyelundupan barang ilegal, sambung Sam, pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur laut. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut.

“Kami juga akan memperketat pengawasan di pelabuhan tikus,” tegasnya.

Sam menjelaskan saat, ini barang bukti tersebut diamankan di Pelabuhan Makobar, Batuampar dan akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cuka Tipe B Batam untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta pasal 102 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda uang Rp 600 juta.

“Kami serahkan ke Bea dan Cukai. Karena menyangkut kepabeanan sudah wewenang Bea Cukai,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidik (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nurhayen, mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap tangkapan tersebut.

“Nantinya kami akan menunggu instruksi Menteri Keuangan apakah akan dilelang atau dimusnahkan,” ujarnya singkat. (opi/eggi/bp)

Update