Kamis, 25 April 2024

Kebijakan BPJS Dinilai Kurang Efektif

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengeluarkan aturan baru. Bagi peserta layanan yang telat membayar iuran selama satu bulan bakal dinonaktifkan sementara.

Aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai pergantian sistem ini kurang efektif. Apalagi selama ini masyarakat tak pernah mendapat informasi secara utuh dari BPJS.

“Sebenarnya yang paling baik, bagaimana BPJS memaksimalkan sosialisasi. Ini jelas akan membangun kesadaran masyarakat,” kata Uba, kemarin.

Menurutnya, selama ini baik BPJS maupun pemerintah belum memberikan informasi aktual, terhadap penggunaan BPJS ini.

“Kalau kita lihat, masyarakat kalangan bawah kalau sakit baru bayar BPJS. Kalau tak sakit tak bayar. Padahal kan, sebenarnya, sakit tak sakit tetap bayar,” katanya lagi.

Jika langsung di nonaktifkan, kata Uba, jelas kesannya memperberat masyarakat. Apalagi melihat situasi dan kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda.

“Makanya lebih efektif sosialisasi. Masyarakat harus tahu kewajibannya. Apa saja keunggulan dan fasilitas yang didapatkan,” tuturnya.

Begitu juga dengan penyakit apa saja yang ditanggung, ketika beralih menggunakan BPJS.

Disisi pemerintah daerah juga lebih aktif, politisi Hanura ini membandingkan Bali, pemerintah sebelum menerapkan BPJS kepada masyarakat, juga menyiapkan Jamkesda.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang belum punya BPJS, biaya pengobatan masih bisa ditanggung oleh Jamkesda.

“Dan itu diberlakukan sampai 2019. Sampai masyarakat siap beralih ke BPJS. Makanya daerah juga harus membantu masyarakat. Apalagi kalau melihat kondisi ekonomi saat ini,” bebernya. (rng/koran bp)

Update