Sabtu, 20 April 2024

Lanal Batam Amankan Speedboat yang Diduga Dipakai untuk Menyelundup

Berita Terkait

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S. Irawan menunjukkan foto Speedboat yang diamankankan jajarannya, Senin (19/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S. Irawan menunjukkan kapal tangkapan yang diamankankan jajarannya, Senin (19/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Tim WFQR 4/Unit Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam telah mengamankan satu unit speed boat tanpa nama yang diduga boat tersebut sering digunakan untuk melakukan aksi penyelundupan barang-barang illegal.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (17/9/2016) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di perairan Tanjungpinggir Batam atau tepatnya pada posisi 01′ 08′ 809″ LU – 103′ 55′ 427″ BT.

Sspeed boat dengan panjang 13 meter dan lebar 3,2 meter tersebut, berangkat dari galangan PT Marina Gema Nusa Tanjung Uncang Batam menuju ke Tanjung Sengkuang Batam tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S. Irawan mengungkapkan kronologi penangkapan ini bermula pada saat Tim WFQR IV melaksanakan patroli dari dermaga Bakamla Sekupang Batam dengan tujuan Perairan Selat Singapura, pada pukul 16.30 WIB.

“Pada saat di perairan Tanjungpinggir Batam, terlihat sebuah speedboat yang mencurigakan dari arah perairan Tanjunguncang Batam,” ungkapnya, Senin (19/9).

Pada saat melakukan pengejaran, Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan untuk memberhentikan speedboat yang dibekali dengan mesin Yamaha 200 PK sebanyak 5 unit tersebut.

“Kita memberikan peringatan ke atas agar speedboat tersebut berhenti. Setelah diberhentikan, speedboat berawakan 4 orang berlayar tanpa dokumen dan surat-surat kapal,” katanya.

Adapun 4 orang yang berada dalam speedboat itu antara lain, nahkoda bernama Samsudin, dan tiga orang sebagai ABK bernama Mohamad Arif, Tasbir, dan Sukirman, warga Tanjung Sengkuang Batam.

“Dalam penangkapan ini, muatannya tidak ada. Dari nahkoda memang mengakui kalau speed itu memang digunakan untuk membawa TKI atau barang seludupan seperti rokok,” katanya lagi.

Saat ini speedboat beserta keempat orang awaknya telah diamankan di Mako Lanal Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas pelanggarannya, mereka diancam dengan pasal 323 ayat (1) tentang surat persetujuan berlayar dan pasal 302 ayat (1) terkait kapal tidak layak laut undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Mereka terancam dipenjara paling lama lima tahun dan minimal tiga tahun dengan denda maksimal enam ratus juta rupiah,” pungkasnya. (eggi)

Update