Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Sahkan Perda Kesetaraan Gender

Berita Terkait

Ilustrasi kesetaraan gender
Ilustrasi kesetaraan gender. Sumber: voa-islam.com

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) kesetaraan gender atau disebut juga Pengarusutamaan Gender (PUG) di Batam resmi disahkan oleh DPRD Kota Batam pada Rapat Paripurna ke-3 DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto.

“Alhamdulilah hari ini kita sepakati (Perda PUG). Nanti kita serahkan ke Pemerintah Kota Batam, selanjutnya dilaporkan ke gubernur untuk dievaluasi,” ujar Cak Nur, akrabnya Nuryanto, Senin (19/9/2016).

Menurut Cak Nur perda ini sangat dibutuhkan dalam kesetaraan gender. Diharapkan, perda ini bisa menjadi payung hukum lebih tegas untuk memberikan jaminan persamaan hak dan kewajiban gender.

“Artinya, aturan ini menempatkan mereka pada kodratnya. Dengan demikian, kaum perempuan tidak tertinggal. Sehingga ini adalah tuntutan yang harus diperjuangkan,” jelas Politisi PDIP itu.

Anggota Pansus Ranperda PUG, Hendra Asman menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam penetapan ranperda ini. Semisal, ketimpangan gender laki-laki dan perempuan, masih tinggi angka kemiskinan perempuan, rendahnya kesehatan dan pendidikan terhadap wanita yang hingga saat ini belum selaras.

“Ini sesuai dengan turunan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional serta panduan pelaksanaan Inpres Nomor 9 tahun 2000,” ujar Hendra.

Melalui PUG ini juga diharapkan menjadi terobosan Pemko Batam dalam memberikan jaminan persamaan hak dan kewajiban gender SKPDnya, terutama dari hal penganggaran hingga perencanaan anggaran.

Diharapkan dengan perda ini, semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program pembangunan, sehingga tak ada kecemburuan sosial.

“Tujuan utama ialah untuk mewujudkan keadilan gender,” sebut Asman.

Diketahui, landasan perda ini ialah filosofi, pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan NKRI untuk menjamin persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, baik laki-laki atau perempuan.

Di Indonesia, PUG diadopsi menjadi strategi pembangunan bidang pemberdayaan perempuan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Strategi ini dirumuskan agar desain, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan dan program di seluruh ranah politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat terwujud. (rng)

Update