Jumat, 19 April 2024

Ranperda SOTK Diserahkan ke DPRD, Bakal Ada SKPD Tipe A, B, dan C

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru ke DPRD Batam dalam sidang paripurna, Senin, (19/9/2016). Dalam SOTK baru, terungkap jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bertambah dari 16 menjadi 29 SKPD.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ranperda ini berada pada urusan prioritas ke sembilan, yang diagendakan untuk disampaikan pada triwulan ketiga tahun anggaran 2016. Atau setelah adanya kejelasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Meskipun secara dejure, terjadi perubahan signifikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan provinsi dan kabupaten kota dibanding dengan konsepsi pembagian urusan pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Batam, dususun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan UU 23 tahun 2014 dan fungsi pendukung sesuai pedoman yang ditetapkan dalam PP nomor 18 tahun 2016.

“Dalam format yang diatur, fungsi teknis pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihannnya dilaksanakan oleh perangkat daerah berupa Dinas Daerah,” sambung Amsakar, menyampaikan ranperda SOTK.

Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan, nantinya di dalam pemerintahan Kota Batam, terdapat badan, SKPD, dan kecamatan dengan tipe A, B, dan tipe C. Tergantung dengan skornya.

Seperti, kata Amsakar, Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, Dinas Pendidikan tipe A, Dinas Kesehatan tipe A, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tipe A, Dinas Cipta karya dan Tata Ruang tipe A dan Dinas Tenaga Kerja tipe A.

Selanjutnya, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan tipe B, Dinas Pemadam kebakaran tipe C, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A.

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian tipe A, Dinas Pertanahan tipe B, Dinas Lingkungan Hidup tipe A, Dinas Perhubungan tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu tipe A, dan Dinas Pemuda Olahraga tipe B.

Lalu ada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe A, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam tipe A, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam tipeA dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daearah tipe A.

“Kecamatan berjumlah 12 kecamatan dengan tipe A, dan kelurahan sejumlah 64,” imbuhnya.

Disamping perangkat daerah, kata Amsakar, ranperda ini juga mengatur tentang RSUD dan badan lainnya yang telah ada sebelumnya. Semisal, Badan penangulangan bencana dan sekretariat Korpri.

“Untuk RSUD Badan penangulangan bencana tetap dipertahankan sampai ada ketentuan khusus dari pusat,” tuturnya.

Meskipun ranperda ini belum bersifat final, ia berharap melalui mekanisme pembahasan ditingkat pansus ranperda dapat disempurnakan dengan mengacu UU 23 tahun 2014, dan PP 18 tahun 2016,” tutupnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, dengan sudah diterimanya Ranperda SOTK ini, maka pihaknya akan segera membahasnya.

“Besok langsung kita minta tanggapan per fraksi terkait ranperda ini. Disusul jawaban walikota dan pembentukan panitia khusus (pansus) ranperda STOK,” ujar Nuryanto.

Menurutnya, setelah pansus bekerja, pihaknya optimisi ranperda selesai dalam waktu singkat.

“Itukan normatif, karena sudah ada pagunya PP 18 tahun 2016. Jadi tinggal dibahas, diverifikasi, kira-kira sudah sesuai belum,” sebutnya. “Kalau sudah sesuai, minggu depan sudah bisa disahkan,” tegasnya. (rng)

Update