Selasa, 19 Maret 2024

Reklamasi Harus Izin Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB

batampos.co.id – Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo meminta para pengusaha yang ingin mereklamasi pantai agar mempelajari Perpres 122 tahun 2012. Sebab semua aturan terkait reklamasi ada disana. Apalagi Perwako Batam nantinya juga merujuk terhadap Perpres tersebut.

“Bagi pengusaha silakan pelajari Perpres 122. Perwako tentang reklamasi nantinya akan sejalan dengan itu,” kata Dendi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (19/9/2016).

Menurut dia, untuk mendapatkan izin reklamasi, para pengusaha harus memenuhi syarat sesuai dengan Perpres 122 tahun 2012. Syaratnya adalah pengembang harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan bahwa rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan sekitar.

Kedua, pengembang harus menyusun rencana induk reklamasi. Dalam rencana induk tersebut, pengembang harus menjelaskan berapa luas pantai yang akan ditimbun pasir atau diuruk, serta asal material yang diambil untuk menimbun.

Setelah dua syarat itu dipenuhi, barulah Pemerintah Daerah bisa mempertimbangkan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi pulau yang memungkinkan dilakukannya pembangunan.

“Syaratnya banyak, silakan pelajari Perpres itu untuk mendapatkan izin reklamasi. Jadi izin reklamasi tak semudah sebelum-belumnya. Harus ada izin dari kementerian, itu pun setelah mendapat rekomendasi dari kepala daerah,” jelas Dendi.

Dikatakannya, hingga kini belum satupun dari perusahaan reklamasi yang mengurus izin kembali. Dimana saat itu, ada sekitar 15 perusahaan yang diminta berhenti melakukan kegiatan reklamasi karena menyalahi aturan. Dari 15 perusahaan, lima perusahaan izinnya dibekukan dan sepuluh lainnya dikenakan sanksi administrasi.

“Dan empat dari 15 itu juga kita rekomenkan untuk lanjut ke tahap pidana. Sekarang sudah kita proses, penyidik polisi juga sudah meminta untuk kita melengkapi hasil penyelidikan tim 9 kemarin,” terang Dendi lagi.

Sementara Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengaku akan mengajukan Perda tentang reklamasi ke DPRD Batam. Setelah Perda itu keluar, dirinya juga akan membuat Perwako tentang reklamasi. Tujuannya mempertegah Perpres 122 untuk Kota Batam.

“Perda dulu baru perwako. Gunanya untuk melengkapi yang sudah ada,’ ujar Rudi.

Menurut dia, pengajuan Perda dilakukan setelah SOTK disahkan oleh DPRD Batam. Apalagi pengajuan Perda itu akan menyentuh instansi lain.

“Nanti kita ajukan DPRD, namun tunggu SOTK baru selesai dulu. pembahasan ini memang agak sedikit alot, karena bersentuhan dengan instansi lain,” jelasnya.

Tak hanya itu, Rudi juga mengaku belum ada merekomendasikan satupun perusahaan untuk mendapat izin reklamasi di Kementrian.

“Sejak zaman saya, belum satupun izin saya keluarkan. Tak tahu kalau sebelum saya,” pungkas Rudi. (she/bp)

Update