Jumat, 29 Maret 2024

Tak Berhasil Tagih Utang, Anak, Istri, dan Orangtua Pemilik Ruko Disekap

Berita Terkait

Ilustrasi keluarga pemilik ruko dikurung penagih utang dengan menggembok ruko dari luar. Foto: istimewa
Ilustrasi keluarga pemilik ruko dikurung penagih utang dengan menggembok ruko dari luar. Foto: istimewa

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menahan GT, salah satu dari 15 orang suruhan pengusaha di Nagoya menangih utang ke seorang warga pemilik ruko di Komplek Ruko Green Land Batam Center, Selasa (13/9/2016) lalu.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Beralang, Iptu Afuza Edmond mengungkapkan penangkapan terhadap GT, bermula saat GT  bersama 14 orang lainnya hendak menagih hutang terhadap AG, si pemilik salah satu ruko di Green Land, sebesar 25.000 dolar Singapura.

Namun saat sampai di ruko, AG, sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya anak dan istrinya.

“Karena yang berhutang tidak berada di ruko, akhirnya mereka mengurung anak, istri, dan orangtua korban di dalam ruko dan sempat menduduki ruko itu,” ujar Afuza, Selasa (20/9/2016).

Yang ditunggu tak kunjung datang, akhirnya ke-15 orang suruhan ini meninggalkan ruko itu. Namun karena kesal, mereka mengunci ruko dari luar sehingga anak istri serta orangtua AG tak bisa keluar ruko.

“Yang menggembok ruko itu GT, atas suruhan dari salah seorang pengusaha di Nagoya yang berinisial HY,” ungkap Afuza.

Polisi pun akhirnya menahan GT, sementara 14 orang lainnya dilepas. GT ditahan karena dia yang menggembok ruko hingga sekeluarga ini terkurung dalam ruko.

Korban yang dikurung sejak pukul 09.00 WIB pagi, akhirnya keluar pada pukul 12.00 WIB siang setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi, dari informasi warga sekitar.

“Pelaku kita ancam dengan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” pungkasnya. (egg)

Update