Jumat, 19 April 2024

Cari Solusi Tanpa Tabrak Aturan, Nasib Honorer Satpol PP

Berita Terkait

Ratusan tenaga kontrak Satuan Pamong Praja Kota Batam saat demo di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/9) lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Ratusan tenaga kontrak Satuan Pamong Praja Kota Batam saat demo di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/9) lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Aksi demo honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menuntut status di kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu, mengundang perhatian DPRD Batam. Dewan berharap Wali Kota (Wako) Batam, Rudi mencari solusi terbaik nasib honorer tersebut tanpa menabrak aturan.

“Secara kemanusiaan saja memandang nasib honorer tersebut. Karut-marut penerimaan honorer tersebut sudah terjadi, solusinya apa sambil menunggu proses jika ada yang melakukan kesalahan dalam merekrut mereka. Apakah mereka diberdayakan sebagai linmas, menjaga aset pemerintah, jaga sekolah, atau apalah sambil menunggu proses,” ujar anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Batam, Harmidi usai rapat paripurna, Selasa (20/9).

Sepanjang solusi tersebut tak bertabrakan dengan hukum, kata Harmidi, dewan akan memberikan dukungan kepada honorer tersebut lewat penganggaran di APBD. “Setiap persoalan apalagi ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, jangan dipandang hitam dan putih saja,” kata Harmidi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam, Sahir menanggapi dewan tersebut mengatakan tak ada solusi. Sebab, honorer yang melakukan aksi demo tersebut tak ada data base. “Solusi apa yang mau diberikan, sementara catatan nama mereka tak ada,” kata Sahir.

Menyeruak karut-marut honorer Satpol PP ini, Ketua LSM Barelang, Yusril Koto MBA mengungkapkan ada tiga kali perekrutan honorer Satpol PP. Perekrutan gelombang pertama Januari 2014 sebanyak 250 orang. Perekrutan gelombang kedua Maret 2014 sebanyak 250 orang plus 20 orang honor sebelumnya. “Total gelombang pertama dan kedua 520 orang. Desember 2015 honorer tersebut diverifikasi oleh BKD dan lolos semua 520 orang,” kata Yusril.

Perekrutan gelombang pertama dan kedua, kata Yusril, menjadi tenaga harian lepas (THL) SKPD dengan gaji upah minimum kota (UMK). Kemudian tahun 2016 gelombang pertama dan kedua tersebut pada APBD 2016 menjadi tenaga kontrak daerah (TKD). “Gelombang ketiga tahun 2015 diterima lagi honorer Satpol PP sebanyak 1.035 orang dan belum mendapatkan status surat perintah tugas (SPT). Itulah melatarbelakangi demo, ada perbedaan status gelombang satu dan dua dengan gelombang ketiga,” jelas Yusril.

Adanya perbedaan tersebut, dikatakan Yusril, menimbulkan diskriminasi. “Jika kepala daerah mengatakan persoalan ini tidak tahu, itu aneh. Itulah kenyataannya, sehingga yang dicari adalah jalan keluarnya serta menindak siapa yang bersalah. Kalau ada oknum SKPD yang bersalah supaya diproses secara hukum. Kepala daerah harus perintahkan inspektorat bila perlu tim independen supaya persoalannya selesai dan ada solusi,” kata Yusril.

Tim independen yang dimaksudkan Yusril melibatkan lembaga penegak hukum, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. “Dengan tim independen, supaya inspektorat tidak sungkan dan terlibat kepentingan memeriksa koleganya sesama SKPD,” saran Yusril.

Menurut Yusril, ini sudah terlanjur karut-marut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, pasal 8 semua mengatakan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Artinya, jangan sampai ada diskriminasi antara penerimaan gelombang 1 dan 2 dengan gelombang 3. Toh merujuk pada peraturan pemerintah tersebut, sudah bersalahan semua. Itu sudah terjadi, ayo cari solusi keluar dari persoalan ini. Jika tidak ada solusi, ayo buka-bukaan tindak siapa yang salah,” kata Yusril. (ash)

Update