Selasa, 19 Maret 2024

Tipu 201 Pencari Kerja di Batam, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Terdakwa Oriza Satifa saat menjalani sidang  perkara penggelapan uang dari 201 pencaker di Batam, Selasa (20/9/2016). Foto: Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Oriza Satifa saat menjalani sidang perkara penggelapan uang dari 201 pencaker di Batam, Selasa (20/9/2016). Foto: Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Oriza Satifa, terdakwa kasus penipuan terhadap 201 pencari kerja dituntut penjara 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/9/2016).

JPU Zulna Yosepha mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum pidana sesuai pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan.

Atas tuntutan itu, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga, terdakwa memohon agar hukuman terhadapnya bisa diringankan.

“Saya mohon ringankan hukuman saya karena anak saya masih kecil, dan masih perlu penjagaan saya yang mulia. Saya mengaku salah,” ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH), Nursita.

Disamping itu, PH terdakwa juga meminta untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan secara tertulis untuk membuktikan bahwa klien-nya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwa JPU.

“Kami memiliki bukti bahwa terdakwa sudah mengirimkan uang yang diterima dari para calon TKI ke Rawi (DPO) di Singapura. Jadi terdakwa juga korban penipuan yang mulia,” ungkap Nursita.

Mengingat masa tahanan terdakwa yang hampir habis, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan nota pembelaan, dan langsung digelar sidang putusan.

“Untuk itu, Selasa depan (27/9/2016) sidang terhadap terdakwa kembali digelar dengan agenda pledoi dan putusan. Sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua Edward.

Diketahui, terdakwa Oriza Satifa melalui PT Prima Jaya Konstruksi yang dipimpinnya, menangani perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Sembawang Shipyard, Singapura.

Atas permit yang diberikan manager PT Sembawang Shipyard, Rawi (DPO), terdakwa mengumpulkan para pekerja konstruksi di Batam dengan bayaran Rp 12 juta sampai Rp 14 juta per masing-masing pekerja, sesuai posisi yang diinginkan.

Sesuai barang bukti berupa kwitansi asli sebanyak 90 lembar, terdakwa telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,8 miliar dari 201 TKI yang berniat bekerja di PT Sembawang itu.

Namun masa keberangkatan yang selalu dijanjikan tidak pernah ditepati, para korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak polisi dengan harapan uang yang diberikan ke terdakwa dapat dikembalikan lagi.

Akan tetapi, sesuai bukti yang dimiliki terdakwa, bahwa uang dari para korban telah diserahkan kepada Rawi di Singapura. Untuk itu, pihak terdakwa juga telah melaporkan Rawi (DPO) ke kepolisian Singapura. (cr15)

Update