Sabtu, 20 April 2024

Rekonstruksi Pembunuhan Pak RT, Senggolan Berujung Maut

Berita Terkait

Rekontruksi Pembunuhan
Rekontruksi Pembunuhan

batampos.co.id – Satreskrim Polresta Barelang beserta Tim Inafis dan Kejaksaan menggelar rekontruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Syahrial, Ketua RT Tiban Lama di Lapangan Tembak Polresta Barelang, Selasa (20/9) siang.

Baca juga:

Delapan Hari Buron, Komplotan Pembunuh Ketua RT Tiban Lama Diciduk di Sagulung

Rekonstruksi ini turut disaksikan dua anak korban, yakni Indah dan Putri.

Dalam rekonstruksi ini, 6 tersangka melakukan 19 adegan. Keenam tersangka masing-masing Atreven Notaris, Oskar Koya, Anwar Arifin, Ardiansyah, Sadam serta Rahmat Baharudin.

Adegan pertama dimulai dari keenam tersangka bersama dua rekannya mendatangi Tiban lama menggunakan 4 sepeda motor. Di lokasi, tersangka mengaku mencari pengendara motor yang telah menyenggol mereka di kawasan Seiladi.

“Saya dihadang (warga) dan saya katakan mau mencari yang menyenggol motor kami,” ujar Atreven.

Selanjutnya, keenam tersangka menuju kios bandrek dengan brutal. Di lokasi mereka mengeroyok dan memukul seorang warga bernama Robby Fernandes.

“Saya siram warga dan membalikkan meja di sana. Lalu mengejar warga dengan gelas,” sambung Atreven.

Disaat bersamaan, korban mendatangi lokasi dan mencoba melerai pengroyokan terhadap Robby. Namun, korban dipukul menggunakan kursi dan gelas.

“Saya lihat tersangka mendekat, lalu saya pukul dari belakang. Lalu dia (Syahrial) kabur,” ujar Oskar.

Pelarian korban dilihat oleh tersangka Atreven. Kemudian pelaku memukul dan menikam korban menggunakan pisau dibagian leher sebelah kanan hingga terkapar.

“Lalu kami kabur, karena ada dengar yang teriak polisi,” tutup Atreven.

Sementara itu, Kanit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang, Iptu Edmond Afuza mengatakan tersangka menjalani 19 adegan.

“Dari pemeriksaan dokter, korban tewas akibat goresan halus dibagian leher,” ujarnya.

Dia menegaskan tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 170 terkait pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (opi/koran bp)

Update