Jumat, 29 Maret 2024

Toko Obat Dilarang Jual Obat Keras, Kedapatan Bisa Ditutup

Berita Terkait

Contoh toko obat herbal. Foto: istana herbal
Contoh toko obat herbal. Foto: istana herbal

batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam Chandra Riza mengancam akan menutup toko obat yang menjual obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk).

Obat jenis ini adalah obat yang pada kemasannya ada tanda huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

“Nggak boleh (jual obat G), ketauan kita akan tutup. Apalagi Balai POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), tak ada ampun itu,” kata Chandra, Selasa (20/9/2016).

Sejatinya, toko obat hanya diperbolehkan menjual obat bebas dengan tanda pada kemasan, lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Juga obat bebas terbatas yang kemasannya ada tanda lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

“Yang bisa jual (obat daftar G) hanya apotek, itupun disertai resep dari dokter. Kalau tak ada resep, itu ilegal,” terangnya.

Chandra menegaskan, Dinkes memiliki kewenangan menutup toko obat yang melanggar, namun penindakan hukum bagi pemiliknya wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami sebatas menutup saja, karena kita yang keluarkan ijin. Kalau dia melawan hukum, biasanya melalui BPOM,” ucapnya.

Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id) masih banyak toko obat yang nekat menjual obat keras tersebut, namun idak terang-terangan. Hal ini dibenarkan BPOM dan Dinkes Batam.

Namun Chandra mengaku sejauh ini Dinkes belum pernah menutup toko obat karena menjual obat daftar G.

“Sampai sekarang belum, tapi kita memang pernah mencurigai,” katanya.

Padahal Chandra mengklaim setiap toko obat memiliki satu orang assisten apoteker yang bertugas mengawasi penjualan obat. “Kalau di apotik itu ada apoteker,” pungkasnya. (cr13)

Update