Jumat, 19 April 2024

Rampas Motor Nasabah, Debt Collector Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kanit Jatanras Polresta Barelang Ipda Afuza mengintrogasi Debcolektor yang melakukan perampasan kepada nasabahnya saat ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (21/9). F. Dalil Harahap/batam Pos
Kanit Jatanras Polresta Barelang Ipda Afuza menginterogasi Debt collector yang melakukan perampasan kepada nasabahnya saat ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (21/9). F. Dalil Harahap/batam Pos

batampos.co.id – Tiga debt colector dari koperasi bodong ditangkap polisi di kawasan Aviari, Batuaji, Senin (19/9). Mereka masing-masing Mhurum, Hotber serta Jermanto.

Kanit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang menjadi nasabah. Pelaku merampas motor milik korban jenis Honda Beat.

“Korban tak bisa membayar uang yang sudah dipinjam. Lalu pelaku merampas sepeda motor milik korban,” ujar Afuza, kemarin.

Dia menjelaskan korban meminjam uang ke koperasi tersebut sebesar Rp 7 juta. Namun, korban tak menyanggupi membayar pinjaman tersebut.

“Mereka (pelaku) sempat mengancam korban. Hingga sepeda motornya dirampas,” terangnya.

Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion, motor Honda Beat serta Mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.

“Dari pemeriksaan koperasinya tak ada izin,” pungkasnya.

Dari pengakuan Mhurum, korban sama sekali tak berniat membayar pinjaman uang tersebut. “Sudah saya hubungi dan didatangi. Tetapi tidak ketemu,” ujarnya.

Dia membantah telah merampas motor korban. Motor tersebut sengaja diserahkan korban untuk melunasi hutangnya.

“Saya bawa motor itu dengan kesepakatan bersama. Saya ketemu dan minta ganti uangnya,” pungkasnya. (opi/koran bp)

Update