Kamis, 25 April 2024

Sabu Dalam Kabin Mobil Dimusnahkan

Berita Terkait

Gelar Apel Antisipasi Kejadian Bencana

Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi

Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan memasukan narkoba jenis sabu kedalam air panas saat pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan memasukan narkoba jenis sabu kedalam air panas saat pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sabu seberat 89 gram di Mapolda Kepri, Rabu (21/6/2016).

Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka, Ha dan Zu yang tertangkap, Kamis (18/8/2016) lalu.

“Total barang bukti 125,62 gram. Sisanya untuk bukti di pengadilan dan keperluan uji laboratorium,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto.

Ha dan Zu ditangkap terpisah. Masing-masing menyimpan sabu. Awalnya, Subdit I Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap Ha alias He bin A D di Perumahan Gardan Raya Blok GB 7 nomor 3 Batamkota.

Penangkapan itu dilakukan Kamis (18/8/2016) pukul 20.00 WIB. Polisi menemukannya dengan dua bungkus sabu yang dibungkus plastik bening seberat 2,56 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Zu alias Z bin A Z di Parkiran Hotel Cittic, Pelita. Polisi menemukan dua bungkus sabu dalam plastik bening tersimpan di dalam dompet coklat. Selain itu, juga ditemukan sabu lain di dalam laci kabin mobil. Beratnya, 100 gram.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, barang bukti di atas 100 gram harus ada yang dimusnahkan,” tuturnya.

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika keluar, Senin (22/8). Polda Kepri diharap segera melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas setelah dilakukan uji keaslian disaksikan oleh perwakilan dari BPOM Kepri, BNN Kepri, tersangka, Kejaksaan Negeri Batam.

Ha dan Zu dikenakan pasal 114 ayat dua dan/atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman, masing-masing, lima hingga 20 tahun penjara.

“Keduanya pengedar. Kategorinya, bandar,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri, Kompol I Dewa Nyoman. (ceu/bp)

Update