Jumat, 29 Maret 2024

Wali Kota Batam Rudi Ancam Beri Sanksi Pejabat yang Menolak Tugas

Berita Terkait

Walikota Batam MUhammad Rudi saat memimpin rapat SKPD, belum lama ini. foto:cecep mulyana/batampos
Walikota Batam MUhammad Rudi saat memimpin rapat SKPD, belum lama ini. foto:cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam belakangan ini ramai-ramai menolak terlibat dalam kegiatan proyek Pemko Batam. Alasannya takut terjerat kasus hukum.

Melihat kondisi itu, Wali Kota Batam, Rudi, turun tangan. Rudi mengancam akan memberikan sanksi pada bawahannya yang menolak tugas.

Rudi menegaskan seseorang diangkat menjadi PNS untuk melaksanakan tugas yang diberi pimpinan. Seluruh tugas rutin maupun tugas kegiatan yang dianggarkan telah diatur oleh pimpinan.

“Mereka digaji untuk melaksanakan tugas, bukan untuk duduk. Jadi tugas rutin maupun kegiatan untuk mereka telah diatur oleh pimpinan,” ujar Rudi saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Batam, Rabu (21/9/2016) siang.

Dikatakan Rudi, tak ada alasan bagi seorang PNS untuk menolak tugas yang telah diberi. Apalagi takut untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Mereka wajib menjalankan tugas. Apa sih yang mereka takutnya. Selagi mereka bekerja sesuai aturan dan standar kegiatan, mereka tak akan bermasalah,” terang Rudi.

Menurut dia, jika tak ingin bermasalah dikemudian hari, mereka harus belajar bagaimana prosedur kegiatan tersebut. Jangan sampai, proyek yang mereka pegang menguntungkan diri sendiri atapun orang lain.

“Kita juga akan minta pada level yang diatas, bahwa ada kebijakan tidak menguntungkan dia dan lain-lain, jangan dipidanakan lah. Karena mereka sudah bekerja sesuai prosedur,” jelas Rudi.

Karena itu, Rudi berharap tak ada PNS yang takut saat diberikan tugas. Apalagi untuk memegang satu proyek kegiatan. Sebab, jika mereka bekerja sesuai aturan, tak ada sanksi untuk mereka.

“Jangan takutlah, kalau bicara risiko, besaran saya lah. Karena kebijakan di saya. Tapi karena pelaksanaan anggaran, maka saya berikan ke PNS. Intinya, jangan takut. Laksanakan tugas sesuai aturan,” beber Rudi.

Dilanjutkan Rudi, seorang PNS memiliki hak untuk menolak tugas dari pimpinan. Namun dengan sanksi yang telah disiapkan. Meski begitu, ia sudah mempersiapkan calon penganti PNS yang menolak tugas. Apalagi mengingat jumlah pejabat eselon III dan IV masih banyak yang siap mengemban tugas tersebut.

“Itu hak mereka. Tapi siap-siap kena sanksi karena menolak tugas. Sanksi aturan. Kalau mereka tak bisa, tinggal ganti PNS lain. Jumlah PNS kita banyak,” pungkas Rudi. (she)

Update