Selasa, 19 Maret 2024

Perkosa Saudara di Bawah Umur, Mujiono Divonis 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Terdakwa Mujiono bin Kasim, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/9).

Ia terbukti melakukan pelanggaran hukum tentang perlindungan anak, yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rs, 16.

Hakim ketua Syahrial mengatakan, selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 60 juta.

“Jika denda tidak mampu dibayarkan, dapat diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar Syahrial yang didampingi Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

Dalam pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Diketahui, korban yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa, tinggal di satu rumah yang beralamat di pasir Panjang, Rempang, Galang.

Peristiwa terjadi saat Rs pulang dari sekolah, dan hendak mengganti pakaian dalam kamar yang pintunya hanya tertutup oleh sehelai kain, (15/4) lalu.

Kebiasaan korban yang mengundang birahi terdakwa itu, membuat terdakwa nekad masuk ke kamar korban dengan niat untuk menyetubuhi korban.

Terdakwa pun mengancam korban jika berani memberitahu ke orang tua korban. Dengan mulut korban yang dibekap, terdakwa menyetubuhi korban.

Tidak menerima perlakuan terdakwa tersebut, Rs menceritakan kepada orangtua-nya dan langsung melapor ke kantor polisi setempat. Korban juga mengalami trauma akibat pencabulan yang dialaminya. (cr15/koran bp)

Update