Kamis, 28 Maret 2024

Tersangka Sebut BB Sabu 5 Kg, Penyidik 4,225 Kg, Sisanya 775 Gram Kemana?

Berita Terkait

Sabu-sabu. Foto: ilustrasi
Sabu-sabu. Foto: ilustrasi

batampos.co.id -Ada yang menarik dari sidang terdakwa bandar narkoba, Fery Heru Marwoto alias Pepeng di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/9/2016) lalu. Terdakwa mempertanyakan jumlah barang bukti yang berkurang hampir 1 Kg.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi Nugraha Setiawan, terdakwa memiliki sabu seberat 4,225 kilogram. Padahal menurut pengakuan terdakwa Fery, sabu miliknya itu sebenarnya seberat 5 kilogram.

“Yang ditemukan BNN 5 kilogram, dan itupun bukan milik saya,” ujar Fery dalam sidang itu.

Fery ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di kediamannya di Kampung Bugis, Belakangpadang, Batam, pada Rabu (11/5/2016) lalu. Dalam penggerebekan itu, anggota BNNP Kepri menemukan sabu di gudang pasir di depan rumah Fery. Menurut Fery, sabu tersebut seberat 5 kilogram.

Dalam persidangan itu, Fery lantas menceritakan kronologi kepemilikan barang haram itu. Menurutnya, sabu tersebut merupakan titipan dari Pendi dan Yusrizal.

Awalnya sabu tersebut sebanyak 10 kilogram. Sabu itu disimpannya di gudang pasir di depan rumahnya dengan cara dimasukkan ke dalam ember lalu dikubur. Setelah disimpan, terdakwa pergi berlayar menuju Malaysia.

Namun setelah kembali dari Malaysia, sabu 10 kilogram itu berkurang menjadi 8 kilogram. Terdakwa juga heran siapa yang telah mencurinya.

“Bahkan Pendi marah besar,” tuturnya.

Dari 8 kilogram sabu tersebut, Pendi mengambil 2 kilogram dan Fery mendapat bagian 1 kilogram. Bagian Fery ini kemudian dijual ke kru kapal Thailand. Sehingga sabu tersisa 5 kilogram.

Sisa sabu 5 kilogram inilah yang ditemukan BNNP Kepri saat menggerebek rumah Fery pada 11 Mei lalu. Namun Fery kaget setelah sampai di persidangan, JPU menyebut barang bukti miliknya hanya 4,225 kilogram alias berkurang 775 gram.

Menanggapi pengakuan terdakwa itu, JPU Yogi Nugraha Setiawan mengaku tidak tahu menahu. Sebab kata Yogi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Batam, barang bukti yang dimiliki terdakwa Fery adalah 4,225 kilogram sabu.

“Jika ada perbedaan, kita bisa konfirmasi langsung ke penyidik BNNP Kepri,” ujarnya.

Yogi enggan berspekulasi dengan pengakuan terdakwa itu. Sebab ia hanya membacakan dakwaan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik BNNP Kepri.

“Ya kami tidak tahu-menahu. Semua sesuai BAP dari penyidik, itulah yang menjadi acuan dakwaan terdakwa,” ujar Yogi, Rabu (21/9/2016) lalu.

Saat disinggung adanya kemungkinan penyidik mengurangi jumlah barang bukti, Yogi enggan berkomentar.

“Langsung saja ke penyidiknya. Karena Kejaksaan dan PN Batam hanya menerima limpahan perkara dari pihak penyidik BNN,” kata Yogi.

Dia hanya menjelaskan, atas perbuatannya ini, terdakwa diancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (rng/koran bp)

Update