Sabtu, 20 April 2024

Sampai saat Ini di Batam Sudah Ada 4.474 Wajib Pajak (WP) dengan Tebusan lebih dari Rp 416 miliar

Berita Terkait

foto: rezza herdiyanto / batampos
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – Jumlah peserta pengampunan pajak atau tax amnesty di Kepri terus meningkat jelang berakhirnya tahap pertama program tersebut pada 30 September mendatang. Hingga Senin (26/9) kemarin, tercatat ada 6.373 wajib pajak yang melaporkan hartanya dengan nilai tebusan sebesar Rp 531 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Hendriyan, menyebutkan dari data tersebut berarti harta yang telah diungkap dalam amnesti pajak Kepri bernilai lebih dari Rp 26,5 triliun.

“Hal ini tentunya berkaitan dengan UU Pengampunan Pajak yang memberikan batas waktu pembayaran dengan bunga terendah (2 persen) hingga akhir September ini,” ujar Hendriyan, kemarin (26/9).

Untuk Batam sendiri, lanjutnya, peserta amnesti pajak sebanyak 4.474 wajib pajak (WP) dengan nilai tebusan lebih dari Rp 416 miliar. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak di Batam meningkat secara signifikan dalam beberapa hari terakhir.

“Dari keseluruhan KPP di Batam ini, KPP Pratama Batam Utara yang tercatat memiliki rasio pembayaran amnesti pajak tertinggi,” terangnya.

Lebih detail Hendriyan menyebutkan, peserta amnesti pajak di KPP Pratama Batam Utara sebanyak 2.652 WP, dengan uang tebusan Rp 273 miliar. Sesuai kinerja penerimaan pajak, KPP Pratama Batam Utara telah mencapai 65,35 persen dengan pertumbuhan 54,82 persen per September.

“Tahun lalu penerimaan pajak dari KPP Pratama Batam Utara sebesar Rp 429 miliar, sedangkan tahun ini sudah meningkat menjadi Rp 665 miliar,” sebutnya.

Terkait berapa target dan jumlah WP yang harus dicapai, Hendriyan mengaku tidak bisa mendapat data secara keseluruhan. Memang, kata dia, pihaknya mengantongi data wajib pajak. Namun data tersebut tetap harus diverifikasi lagi.

“Yang jelas WP terbesar adalah dari orang pribadi, dibanding dari badan hukum,” ungkapnya.

Hendriyan juga mengimbau agar WP di Batam bisa segera menjadi peserta amnesti pajak sebelum akhir September. Menurut dia, yang terpenting WP melaoprkan harta kekayaannya dan membayar tebusan sebesar 2 persen.

Menurutnya, ini merupakan kesempatan emas bagi para WP. Sebab bulan depan, tarif tebusan akan naik menjadi 3 persen dari nilai harta yang dilaporkan.

“Untuk kelengkapan administrasi berupa dokumen-dokumen yang berkaitan bisa menyusul. Yang penting lapor dan bayar (tebusan) dulu,” imbaunya.

Ia mengharapkan, uang tebusan dari amnesti pajak ini bisa mendongkrak penerimaan pajak secara keseluruhan yang mampu menutupi defisit APBN. Sebab 74 persen APBN adalah dari pajak.

Saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar angkanya masuk lebih banyak sebelum 30 September. Bersamaan dengan itu, kemarin terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016. Peraturan itu mengatur Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada MingguTerakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan. (cr15)

Update