Jumat, 19 April 2024

Walikota Batam LARANG Pegawai Utang Berlebihan

Berita Terkait

 


batampos.co.id
– Langkah top diambil Walikota Batam, Rudi SE. Ia melarang semua pegawainya untuk utang berlebihan pada bank-bank yang menawarkan ktredit alias utang.

Pada surat edaran yang ditujukan pada kepala SKPD dan ditandatangani pada 15 September 2016 lalu itu Walikota Batam tidak menutup pintu utang tetapi membatasi.

Alasannya demi meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Ada 3 poin yang ia tekankan pada surat edaran itu.

  • Pegawai hanya boleh berutang dengan cicilan TIDAK LEBIH dari 50% gaji pokok.
  • Bank pun tak pula asal salurkan utang tetapi harus melalui persetujuan kepala SKPD.
  • Pegawai kontrak atau Non PNS DILARANG direstui untuk berutang.

Surat Edaran bernomor 86 /KEU/IX/2016 ini ditembuskan ke sejumlah bank. Harapannya menjamin setiap pegawai, meski berutang, tetap menerima gaji setiap bulan. Tidak habis dipotong untuk bayar utang ke bank. (egi)

sewako

Update