Jumat, 19 April 2024

Maafkan Saya yang Mulia, Jangan Beri Hukuman Berat

Pengedar Sabu Mohon Keringanan Usai Dituntut 12 tahun Penjara

Berita Terkait

Terdakwa, Amrizal foto: anggie / batampos
Terdakwa, Amrizal
foto: anggie / batampos

batampos.co.id – Sebanyak 57 gram sabu yang terungkap saat terdakwa Amrizal bin A Gani ditangkap BNNP Kepri (31/3) lalu, mengakibatkan JPU Nurhasaniati menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita, kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman dari tuntutan JPU, saat sidang beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/9).

“Terdakwa mengaku salah atas perbuatannya dan menyesalinya. Terdakwa juga belum pernah di hukum. Untuk itu, mohon beri keringanan hukuman kepada terdakwa, mengingat ia merupakan seorang tulang punggung keluarga,” kata Elisuwita, membacakan nota pembelaan terdakwa Amrizal.

Terdakwa juga secara langsung meminta agar majelis hakim yang di pimpin Mangapul Manalu itu, bisa memaafkan perbuatannya dan menjatuhkan putusan yang tidak berat.

“Tolong maafkan saya yang mulia, jangan vonis saya dengan hukuman berat,” pintanya lesu.

Menanggapi persidangan tersebut, Hakim Ketua yang didampingi Hakim Anggota Redite Ike dan Yona Lamerosa perlu melakukan musyawarah untuk membuat amar putusan terdakwa. “Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan, guna bermusyawarah terlebih dahulu. Sidang ditutup,” ujar Mangapul.

Diketahui, sesuai laporan masyarakat komplek Baloi Center yang diterima BNNP Kepri, terdakwa adalah pengedar sabu dengan jumlah yang cukup besar. Untuk itu, pihak BNNP Kepri melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu ke terdakwa, dengan maksud menjebak terdakwa.

Dari keterangan saksi penangkap di persidangan lalu terungkap, penyamar dari BNNP Kepri memesan sabu 50 gram kepada terdakwa. Permintaan itu langsung disanggupi terdakwa, dengan langsung mengambil barang pesanan ke bandar sabu langganannya, Dedi (DPO), di simpang Dam Mukakuning.

Melalui kaki tangan Dedi, Sinya (DPO), terdakwa mengambil sabu yang sudah dipesannya dan langsung membayar Rp 25 juta. Usai mendapat barang dari Sinya, terdakwa langsung menemui Aleng (penyamar BNNP Kepri) di pinggir jalan komplek Baloi Centre. Disanalah terdakwa langsung diamankan BNNP Kepri hingga menjadi terdakwa di PN Batam.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor:182/02400/2016 tanggal 1 April 2016 dari Perum Pegadaian cabang Batam, satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I berupa kristal metamfetamina atau sabu, hasilnya seberat 57 gram. (cr15)

Update