Selasa, 19 Maret 2024

Nunggak Iuran selama 1 Bulan, Kartu BPJS Langsung Non-Aktif

Berita Terkait

bpjsbatampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan langsung menon-aktifkan kepesertaan anggotanya yang menunggak membayar iuran. Setidaknya, setelah satu bulan sejak jatuh tempo pembayaran iuran.

“Misalnya, jatuh tempo tanggal 10. Di tanggal 11 dia belum bayar, kami masih akan menunggu sampai tanggal 10 bulan depannya. Kalau masih belum bayar, langsung non-aktif,” terang Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Batam, Budi Setiawan.

Aturan itu berlaku mulai tanggal 1 Juli lalu. Ketika diberlakukan, ada 3juta peserta BPJS yang langsung non-aktif dari total kepesertaan nasional 169juta jiwa. Penon-aktifan dilakukan oleh sistem secara komputerisasi.

“Kalau untuk di Batam, ada (peserta yang dinon-aktifkan). Tapi saya belum dapat angka pastinya,” ujarnya.

Hingga saat ini, ada 86ribu lebih warga Batam yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. Jumlah itu berasal dari kepesertaan mandiri.

Seiring dengan berlakunya sistem non-aktif tersebut, BPJS Kesehatan juga menghapuskan denda tunggakan. Para peserta yang sudah non-aktif tidak perlu membayar denda ketika mengaktifkan kartunya kembali.

“Tidak ada denda, tapi berhenti kepesertaannya. Nanti kalau mau aktifkan, bayar dulu tunggakannya. Nggak pakai denda,” jelasnya.

Denda baru akan diberlakukan ketika peserta menjalani rawat inap, 45 hari setelah pembayaran tunggakan. Besarnya 2,5% dari biaya rawat inap.

“Kalau tidak rawat inap, hanya rawat jalan, tidak ada denda yang dikenakan,” ujarnya.

Peraturan ini dibuat dengan harapan masyarakat tidak hanya mengaktifkan kartunya ketika sedang sakit. Dengan demikian, ketika sedang sehat pun, mereka masih tetap membayarnya.

“Iuran seperti ini tidak boleh macet. Karena kalau macet satu, macet semua,” pungkasnya. (ceu)

Update