Sabtu, 20 April 2024

Rekrut Calon TKI dari Akun Facebook, Tekong Minta Uang untuk Sewa Hotel

Berita Terkait

social_network_crimes
ilustrasi

batampos.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua calo tenaga kerja ilegal (TKI), Selasa (20/9). Kedua pelaku adalah Winanto Wijaya serta Widya Yuni Sartika.

Baca juga:

Perekrut TKI Ilegal Dibekuk Polisi

Kedua pelaku merekrut calon TKI dari akun Facebook bernama “Winanto Wijaya”. Dalam akun itu, pelaku memposting perekrutan tenaga kerja di Malaysia sebagai buruh pabrik.

“Dari temuan dan informasi masyarakat kita bersama unit intel mendatangi lokasi penampungan TKI itu,” ujar Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly, kemarin.

Kelly menjelaskan dari lokasi penampungan TKI di Kavling Pelita 6 nomor 42, Lubukbaja itu pihaknya mengamankan 3 calon TKI. Ketiganya berasal dari Medan, Karimun, serta Batam.

“Mereka baru datang ke lokasi penampungan. Dan rencananya diberangkatkan keesokan harinya,” tuturnya.

Dari pemeriksaan calon TKI tersebut, mereka diminta uang Rp 1,3 juta perorangnya. Uang tersebut digunakan pelaku untuk biaya hotel dan transportasi.

“Seluruh korbannya sudah kita mintai keterangan dan dipulangkan ke tempat asalnya,” kata Kelly.

Kelly menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap wanita berinisial M. Wanita ini diduga sebagai tekong  calon TKI tersebut.

“Saat kita mendatangi lokasi, penyalurnya ini tidak berada di lokasi dan masih kia lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan Widya, ia terpaksa menekuni pekerjaan sebagai calo TKI tersebut karena himpitan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali merekrut para TKI tersebut.

“Saya tidak punya pekerjaan tetap. Dan diajak oleh Winanto untuk bekerja,” aku janda beranak satu ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 102 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal 15 Milyar. (opi)

Update