Selasa, 23 April 2024

Keroyok dan Palak Warga, Anggota Geng Motor AMC Sagulung Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Fr,20, Js,23, Hrl,20 dan Jr,17 empat pemuda warga Seilekop, Sagulung dibekuk anggota Polsek Sagulung, Minggu (11/9) karena melakukan pengeroyokan dan pemalakan. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Fr,20, Js,23, Hrl,20 dan Jr,17 pelaku pengeroyokan dan pemalakan. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co,.id – Fr,20, Js,23, Hrl,20 dan Jr,17 empat pemuda warga Seilekop, Sagulung dibekuk anggota Polsek Sagulung, Minggu (11/9) dini hari lalu. Keempatnya ditangkap karena mengeroyok Js, salah seorang warga di lokasi tempat tinggal mereka. Akibat pengeroyokan tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari karena mengalami beberapa luka robek di sekujur tubuhnya.

Empat pelaku tersebut adalah kelompok geng motor anak markas community (AMC) yang bermarkas di sekitaran Seilekop. Kelompok geng motor itu ada sekitar 18 orang remaja pria dan perempuan dan rata-rata masih usia sekolah. Ketua kelompok geng motor tersebut adalah Fr. Sementara anggota yang lain masih dalam pengejaran polisi.

Aksi pengeroyokan itu sendiri terjadi saat korban hendak pulang ke rumahnya di Seilekop. Korban saat itu jalan kaki sendirian dan di tengah perjalanan dia hadang oleh kelompok geng motor tersebut. Korban yang merasa tak bersalah mencoba melawan dan apesnya dia malah jadi bahan bulan-bulanan belasan anggota geng motor itu.

“Korban sempat dirawat di rumah sakit tapi sekarang sudah pulih kembali dan mereka (para pelaku) kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda setelah laporan masuk,” kata Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, kemarin (28/9).

Hasil pengembangan polisi, empat pelaku yang merupakan kelompok geng motor kriminal itu ternyata kerap melakukan aksi pemalakan, begal dan berbuat onar di sekitar wilayah Sagulung. Dan ironisnya beberapa orang dari kelompok geng motor itu itu adalah remaja perempuan yang masih aktif sekolah. “Saat pengeroyokan terjadi ada pelakunya wanita juga dan itu yang masih kami cari,” kata Hendrianto.

Penangkapan empat pelaku geng motor itu bukan hanya tersandung kasus penganiayaan saja, namun juga akan dikaitkan dengan kasus-kasus kriminal lainnya yang kerap dilakukan kompolotan geng motor mereka itu. “Korban sudah banyak dan mungkin tak melapor dan itu yang akan kami kembangkan termasuk pelaku-pelaku lainnya,” tutur Hendrianto.

Untuk kasus penganiayaan mereka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman diatas tujuh tahun. (eja)

Update