Kamis, 25 April 2024

Nikahi Anak di Bawah Umur, Abdul Dipolisikan

Berita Terkait

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung,  Iptu Elwin (tengah) mengamankan Abdul Habi (kiri) yang membawa kabur anak di bawah umur. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Elwin (tengah) mengamankan Abdul Habi (kiri) yang membawa kabur anak di bawah umur. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Abdul Habi, 36, warga Sagulung, kini mendekam di Mapolsek Sagulung karena menikahi anak usia 16 tahun bernama MS, yang tidak direstui orangtua MS.

Abdul merupakan karyawan galangan kapal di sebuah perusahaan yang berada di Seilekop sudah berpacaran satu tahun lamanya dengan MS yang diketahui pelajar SMA. Kemudian memutuskan untuk pergi berdua ke Malang yang merupakan kota asal Abdul, di sana keduanya pun menikah.

Pernikahan keduanya ternyata tanpa sepengetahun orangtua MS. Karena orangtua MS Tidak terima akhirnya Abdul dilaporkan ke Polisi.

“Orangtua MS tidak terima pernikahan tersebut dan tidak setujui,” ujar Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, Rabu (28/9).

Hendrianto mengatakan, sebelum meninggalkan rumah MS pernah menitipkan surat untuk orangtuanya yang berisikan “Saya mau pergi tidak usah dicari”.

“Saat ditangkap mereka sudah memiliki surat nikah resmi,” ucap Hendrianto.

Lanjut Hendrianto pelaku ditangkap pada, Sabtu (24/9) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Elwin dan anggota buser Polsek Sagulung dengan menjemput ke Malang.

“Ternyata MS tengah hamil tiga bulan,” ungkap Hendrianto.

Sementara itu, Abdul mengaku membawa MS kabur dan menikahinya atas permintaan MS. “Waktu itu saya lagi kerja ditelepon MS, saya tinggalkan kerja waktu itu,” ujar Abdul.

Abdul mengatakan, karena MS tidak tahan lagi berada di rumahnya sebab kerap dimarahi orangtuanya. “MS minta diajak pergi,” ucap Abdul singkat. (cr14)

Update