Sabtu, 20 April 2024

Status Pengungsi Imigran yang Berulah Bisa Dicabut

Berita Terkait

Lima dari 10 imigran diamankan Imigrasi Batam karena diduga melakukan pekerjaan haram, Kamis (8/9/2016). Foto: anggie/batampos
Lima dari 10 imigran diamankan Imigrasi Batam karena diduga melakukan pekerjaan haram, Kamis (8/9/2016). Foto: anggie/batampos

batampos.co.id – Sembilan orang imigran yang dikirim ke Rumah detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang karena diduga terlibat kegiatan prostitusi, berpotensi kehilangan statusnya sebagai pengunghsi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja, mengatakan kesembilan imigran ini terpaksa dipindahkan agar tidak diikuti oleh imigran lain.

Kesembilan imigran yang dikirim ke rudenim Tanjungpinang yakni, MA, 20; AH, 24; NZ, 35; MI, 22; JM, 34; FH, 20; MB, 15; dan MY,15. Sementara satu orang lainnya berasal dari Pakistan bernama M, 26.

Berbeda dengan sembilan rekannya, JS, masih tetap ditahan di Batam. Sebab JS ditengarai memiliki peran sentral dalam kasus prostitusi online yang melibatkan para imigran ini.

“Dia tokoh utamanya, jadi pihak Polresta masih membutuhkan keterangan dari dia,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Keamanan Pemulangan (PKPD) Rudenim Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, mengatakan dititipkannya kesembilan orang imigran ke Rudenim merupakan perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham). Karena Kantor Imigrasi Batam tidak bisa menahan mereka dengan durasi yang cukup lama.

“Mereka disini dalam rangka pemeriksaan dan bisa jadi mereka ini dideportasi,” ujar Irwanto.

Dikatakan Irwanto, sembilan imigran tersebut akan ditempatkan di ruangan khusus. Mereka tidak akan dicampur dengan penghuni Rudenim lainnya. “Nanti mereka akan dicek kesehatannya oleh UNHCR dan IOM,” katanya.

Menurut Irwanto, kesembilan imigran tersebut berstatus sebagai pengungsi. Mereka mengantongi kartu refugee dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), organisasi PBB yang khsuus mengurusi masalah pengungsi.

Sebenarnya, kata Irwanto, mereka akan segera diberangkatkan ke negara ketiga. Namun sayangnya, saat ditampung di Hotel Kolekta Batam, mereka terlibat kasus prostitusi online.

“Mereka ini sebenarnya sudah diwanti-wanti agar jangan bikin masalah. Tapi malah bikin masalah. Modusnya ya pura-pura keluar (hotel) kemudian bertransaksi protitusi dan janjian ketemu di suatu tempat. Hingga akhirnya ditangkap oleh Imigrasi Batam,” ucapnya.

Akibat kasus ini, status pengungsi para imigran tersebut bisa dicabut. Sehingga mereka bisa dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

“Kalau menurut saya cabut aja statusnya, jangan dikasih lagi. Kemudian dikembalikan ke negara asalnya dan di-blacklist. Agar mereka tidak bisa mencari suaka kembali,” katanya. (ska/ias/bp)

Update