Selasa, 19 Maret 2024

Akibat Banjir, 28 Titik Pangkalpinang Jadi Kumuh

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – DPRD Kota Pangkalpinang mengklaim hingga kini masih banyak wilayah kumuh di Kota Pangkalpinang. Bahkan pihak legislatif mencatat sedikitnya ada 28 titik yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh.

“Puluhan titik ini menjadi kumuh akibat banjir yang melanda beberapa waktu lalu. Kami harap Pemkot Pangkalpinang bisa segera mengatasi hal ini,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini (30/9).

Atas kondisi ini, politisi Partai Gerindra ini pun mendesak agar pihak eksekutif bersama legislatif untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengentasan pemukiman kumuh di Kota Pangkalpinang.

“Penyusunan Raperda tentang Pemukiman Kumuh ini untuk menyukseskan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pengentasan perumahan kumuh yang ada di Pangkalpinang,” tegas Subari.

Dikatakannya, raperda tersebut disusun guna memberikan pelayanan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan kumuh serta daerah yang terkena dampak banjir di Pangkalpinang.

“Dalam hal ini kami akan mengutamakan penyelesaian dari pengentasan pemukiman dan lingkungan kumuh yang ada di Pangkalpinang. Saat ini hal tersebut sudah dilaksanakan oleh Dinsosnaker dan Dinas Perkerjaan Umum Kota Pangkalpinang,” kata Subari.

Anggota dewan dua priode ini menambahkan, program pengentasan pemukiman kumuh tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum ketika Pangkalpinang dilanda banjir beberapa bulan lalu dan telah mengubah beberapa daerah menjadi kawasan kumuh.

Saat ini, lanjutnya, raperda ini dalam tahap penyusunan dan diharapkan dapat segera dibahas agar bisa menjadi kekuatan hukum dalam menyelesaikan permasalahan pemukiman kumuh dan lingkungan kumuh di Pangkalpinang.

“Apalagi sebelumnya kita sudah mendapat bantuan dari pusat berupa anggaran yang cukup besar guna menyelesaikan permasalahan pemukiman dan lingkungan kumuh di Kota Pangkalpinang. Jadi raperda ini harus segera disahkan,” pungkasnya.(jpg)

Update