Selasa, 19 Maret 2024

Tim Sembilan Tak Punya Kekuatan, Reklamasi di Batam Jalan Terus

Berita Terkait

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, namun di tempat lain tak ada aksi serupa. Foto: istimewa

batampos.co.id – Keputusan Tim Sembilan Pemko Batam untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di 14 titik di Batam tak digubris. Pengembang tetap saja melanjutkan kegiatan penimbunan di sejumlah lokasi pada siang dan malam hari.

Bahkan, penimbunan ini sudah dilakukan secara terang-terangan. Kondisi ini kian diperparah dengan banyaknya jalan yang rusak dan hancur akibat truk-truk bertoinase berat memujat tanah untuk ditimbun di sejumah titik reklamasi. Bahkan tak sedikit juga yang menjadi korban akibat jalan rusak itu.

“Tim sembilan hanya formalitas saja. Dibentuk hanya untuk menjawab kegaduhan di masyarakat, sedangkan efektifitasnya tak ada,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, Kamis (29/9/2016).

Ia menilai, tim sembilan dibentuk agar masyarakat diam. Namun kenyataanya tim ini tak mampu mengatasi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya. “Dari dibentuk sampai sekarang apa hasil mereka, reklamasi tetap jalan,” kata Uba.

Sudah seharusnya, lanjut Uba, dalam memperhitungkan dampak lingkungan, Pemko Batam memperhitungkan dampak lingkungan. Begitu juga dengan memberikan aturan hukum yang tegas dan ketat, sebagai bentuk konsekuensi mereka yang melanggar.

“Kalau kita lihat di sini ada semacam penyederhanaan persoalan. Potong bukit dan selesai di situ saja,” tuturnya.

Padahal, dampaknya sangat luas. Semisal rusaknya jalan akibat truk pengakut tanah, banjir akibat tak ada lagi daerah serapan air, polusi lingkungan yang berimbas kepada kesehatan masyarakat hingga dampak ekonomi lain bagi masyarakat.

“Bahkan tak sedikit juga terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang disebabkan truk reklamasi ini. Makanya pemerintah daerah tidak cukup mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi juga keadilan juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.

“Yang saya khawatirkan justru biaya yang dikeluarkan pemerintah sebagai konseksuensi proses reklamasi jauh lebih besar dari pada pendapatan yang dihasilkannya,” tambah Politisi Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.

Terkait reklamsi ini, sambung Uba, ia sudah jauh-jauh hari menyuarakan di DPRD Batam melalui hak angket. Namun begitu hak legislatif ini juga belum ada kejelasan. “Sampai hari ini hak angket ini tak tahu rimbanya,” ucapnya.

Ia mengaku sempat mempertanyakan kelanjutan hak angket pada saat paripurna satu minggu lalu, namun belum ada jawaban.

Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain mengaku banyaknya reklamasi di Kota Batam tak sebanding dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Sejak tahun 2011 hingga 2015, uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp 8 miliar.

Jumlah ini tentu sangat kecil, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi sangat besar. Bisa dilihat dimana-mana jalan protokol dan perumahan rusak, paling menghawatirkan dampak kesehatan bagi masyarakat Batam.

Pemko Batam sendiri juga hanyabisa berkoar-koar namun tak bisa juga mencegah aktivitas reklamasi tersebut, sehingga tetap jalan. (rng)

Update