Selasa, 19 Maret 2024

Pemotongan Lahan untuk Reklamasi di Batam Ternyata Ilegal

Berita Terkait

Sejumlah alat berat yang ada di proyek Cut And Fill lahan di Batamcenter, Kamis (1/9). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Sejumlah alat berat yang ada di proyek Cut And Fill lahan di Batamcenter, Kamis (1/9). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Di luar dampak kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah reklamasi, sejumlah pihak menyoal legalitas proyek penimbunan kawasan pantai itu. Kegiatan ini diduga ilegal karena pihak berwenang mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin.

“Saat ini kami tidak mengizinkan cut and fill (pemotongan lahan, red) untuk reklamasi,” ungkap Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, Kamis (29/9) lalu.

Bahkan kata Robert, BP Batam telah memberikan surat penghentian cut and fill kepada salah satu perusahaan yang memotong lahan di Baloi Kolam. Selama ini, tanah hasil pengerukan di kawasan itu digunakan untuk mereklamasi bibir pantai di Batamcenter.

“Kami tidak pernah berikan izin cut and fill kepada perusahaan tersebut untuk melakukan pemotongan lahan di sana,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan tersebut dianggap melakukan perusakan lingkungan lewat aktivitas cut and fill ilegal. “Cut and fill diberikan hanya untuk pematangan lahan di daerah itu juga dan sekitarnya. Tidak boleh dibawa keluar, apalagi untuk menimbun pantai,” ungkapnya.

Jika pengusaha ingin membawa material tanah keluar, maka harus seizin dari BP Batam. Dalam hal ini lewat izin yang diterbitkan dari Direktur Sarana dan Prasarana.

“BP Batam akan evaluasi darimana sumber tanah, berapa kubik tanah yang dipotong, tanah akan dipakai untuk apa, dan kemana lokasi pemindahannya,” ujarnya.

Namun selama ini, pengusaha yang melakukan reklamasi mengklaim sudah mengantongi izin cut and fill dari BP Batam. Mengenai hal itu, Robert enggan mengomentari. “Silahkan saja tafsirkan sendiri,” jelasnya.

Batam memang tak bisa dilepaskan dari aktivitas reklamasi. Karena hampir sebagian besar wilayah Nagoya dan Batamcentre merupakan wilayag reklamasi.

Bahkan, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 sudah diatur titik penimbunan reklamasi di Batam yang pada kenyataannya saat ini masih wilayah laut.

“Dengan terbitnya Perpres tersebut, sudah mengindikasikan daerah-daerah laut yang akan timbul jadi daratan nantinya. Bahkan pejabat lama sudah menerbitkan Penetapan Lokasi (PL)-nya,” tambahnya lagi.

Makanya, BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 bahwa “Setiap pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.”Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin,” jelasnya.

Dan BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fill juga karena didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Namun untuk izin reklamasi di Batam masih dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Alasannya adalah Batam termasuk kawasan strategis nasional, sangat berbeda jika dibandingkan dengan wilayah lainnya yang izin reklamasi diberikan oleh kepala daerah setingkat Gubernur dan Wali Kota.

“Saat ini kami tengah berupaya meminta pendelegasian wewenang reklamasi dipindahkan ke BP Batam,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah dua kali melayangkan surat ke pemerintah pusat. Surat pertama meminta arahan, dan surat kedua meminta pendelegasian kewenangan.

“Reklamasi itu sebuah investasi besar, benar-benar harus direncanakan dan teknik melakukannya penuh perhitungan,” katanya.

Aktivitas reklamasi sangat mempertimbangkan rencana zonasi wilayah pesisir sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Batam sangat perlu pelimpahan wewenang mengeluarkan izin reklamasi mengingat Batam masih dalam tahap pembangunan dan itu juga sejalan dengan UU Free Trade Zone Nomor 44 Tahun 2007.

Ia kemudian mengabarkan bahwa pemerintah pusat sudah berancang-ancang menyetujui pelimpahan wewenang tersebut pada tahun 2017. Dengan keterbatasan anggaran di tahun 2016 banyak pemotongan dan penghematan.

Kedepannya, BP Batam berjanji untuk lebih tegas lagi dengan oknum-oknum yang melakukan reklamasi ilegal. “Jika melakukan pemotongan tanpa izin dan menyalahi peraturan, maka BP Batam akan menghentikan aktivitasnya,” tutupnya.

Sedangkan Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo mengungkapkan izin cut and fill memang menjadi kewenangan BP Batam. Sehingga dia enggan berkomentar saat ditanya banyaknya kegiatan pemotongan lahan untuk keperluan penimbunan pantai (reklamasi).

Dendi hanya membenarkan, kegiatan cut and fill di kawasan baloi kolam memang sudah dicabut oleh BP Batam. Selain itu, kegiatan cut and fill di kawasan belakang Grand I Hotel, Seraya, juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak BP Batam oleh Bapedal terkait perizinan.

“Apakah ada izinnya atau belum,” kata Dendi.

Menurut Dendi, Bapedal hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak BP Batam karena yang mengeluarkan izin adalah BP Batam. “Saat ini kami dalami dulu,” katanya. (leo/rng/bpos)

Update