Kamis, 25 April 2024

Perampok Rumah Ho Djoe Liong Resmi Tersangka

Berita Terkait

Amandes, pelaku perampokan di Perumahan Bida Asri I Blok D1 nomor 37, Batamkota  Kamis (29/9/2016) pagi, ditangkap saat beerada di ruang tunggu Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: istimewa
Amandes, pelaku perampokan di Perumahan Bida Asri I Blok D1 nomor 37, Batamkota Kamis (29/9/2016) pagi, ditangkap saat beerada di ruang tunggu Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Setelah melakukan pengembangan, polisi menetapkan Amandes Sidauruk (22) sebagai tersangka atas kasus perampokan di Perumahan Bida Asri I Blok D1 nomor 37, Batam Kota pada Kamis (29/9/2016) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Perampok Rumah Ho Djoe Liong

Sementara, rekan Amandes yang mengantarkannya ke perumahan Bida Asri I tidak mengetahui sama sekali bahwa Amandes akan melakukan perampokan di rumah milik Ho Djoe Liong (60).

“Dari keterangan yang mengantar ini tidak tahu kalau ia (Amandes) mau melakukan perampokan. Jadi tersangkanya cuma satu aja. Yang mengantar statusnya kita jadikan saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, Senin (3/10/2016).

Lebih lanjut Afuza menjelaskan bahwa teman Amandes tidak menaruh kecurigaan sama sekali terhadap Amandes yang akan melakukan perampokan. Karena, rumah kakak Amandes sendiri berada di dekat rumah korbannya.

“Rumah kakaknya dekat rumah korban, dan kakaknya memang kerja di PT yang di dekat situ juga,” lanjutnya.

Sejauh ini, Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk dilakukan BAP lanjutan.

“Masih banyak keterangan tersangka yang berbelit-belit, dan sekarang ini prosesnya BAP lanjutan. Sementara, kalau untuk pemeriksaan terhadap korban belum kita lakukan, karena masih dirawat dirumah sakit,” pungkasnya. (eggi)

Update